Jakarta · Selasa, 6 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

UU Ketenagakerjaan Baru Perketat PHK, Perusahaan Disiapkan Dana Cadangan Pesangon

Pemerintah menerbitkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan baru untuk memperketat proses PHK, terutama terkait alasan efisiensi agar perusahaan tidak mudah memutus hubungan kerja. Aturan ini bertujuan memperkuat perlindungan hak pekerja, meskipun detail batasan alasan PHK masih menunggu naskah aturan lengkap.

Untuk menjamin pembayaran hak pekerja, pemerintah memperkenalkan konsep dana cadangan pesangon guna mengantisipasi perusahaan yang tidak memiliki dana saat PHK terjadi. Selain itu, formula pesangon berubah dengan menghapus pengali 0,5 kali menjadi minimal satu kali, dengan nominal akhir tetap bergantung pada masa kerja dan faktor terkait. Mekanisme teknis pengelolaan dana dan perhitungan pesangon akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP).

Peristiwa ini diliput 4 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait