UU Ketenagakerjaan Baru Perketat PHK, Perusahaan Disiapkan Dana Cadangan Pesangon
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemerintah menerbitkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan baru untuk memperketat proses PHK, terutama terkait alasan efisiensi agar perusahaan tidak mudah memutus hubungan kerja. Aturan ini bertujuan memperkuat perlindungan hak pekerja, meskipun detail batasan alasan PHK masih menunggu naskah aturan lengkap.
Untuk menjamin pembayaran hak pekerja, pemerintah memperkenalkan konsep dana cadangan pesangon guna mengantisipasi perusahaan yang tidak memiliki dana saat PHK terjadi. Selain itu, formula pesangon berubah dengan menghapus pengali 0,5 kali menjadi minimal satu kali, dengan nominal akhir tetap bergantung pada masa kerja dan faktor terkait. Mekanisme teknis pengelolaan dana dan perhitungan pesangon akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP).
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 6 Oktober 2026 pukul 18.15
UU Ketenagakerjaan Perketat PHK, Pesangon 0,5X Dihapus
Liputan6.com · 6 Oktober 2026 pukul 17.00
UU Ketenagakerjaan Atur Dana Cadangan Pesangon, Hindari Pengusaha Mangkir Bayar
Detik.com · 6 Oktober 2026 pukul 13.57
Aturan Pesangon Berubah-PHK Diperketat di UU Ketenagakerjaan Baru
kumparan · 6 Oktober 2026 pukul 18.40
Polling: Ijazah Kamu Pernah Ditahan Perusahaan?
Berita terkait
Pesangon PHK Berubah! UU Ketenagakerjaan Baru Hapus Pengali 0,5 Kali
Warta Ekonomi · 6 Oktober 2026 pukul 20.22
Aturan Pesangon Karyawan PHK Berubah, Menaker Ungkap Hitungan Terbaru
CNBC Indonesia · 6 Oktober 2026 pukul 14.20
UU Ketenagakerjaan Baru Batasi Outsourcing, PHK Wajib Lewat Perundingan
Detik.com · 6 Oktober 2026 pukul 13.59
Poin-poin Penting UU Ketenegakerjaan yang Baru Disahkan DPR
CNN Indonesia · 6 Oktober 2026 pukul 13.18