Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Izin Tambang Berakhir 2041, Freeport Ajukan Perpanjangan ke Pemerintah

PT Freeport Indonesia (PTFI) telah mengajukan permohonan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) kepada pemerintah Indonesia untuk melanjutkan operasi tambang Grasberg setelah izin saat ini berakhir pada tahun 2041. Pengajuan ini dilakukan pada Juni 2026, sebagaimana dilaporkan oleh induk usaha PTFI, Freeport-McMoRan (FCX), dalam laporan kinerja kuartal kedua tahun 2026.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman (MoU) yang ditandatangani antara FCX dan pemerintah Indonesia pada Februari 2026. Berdasarkan MoU, FCX akan mempertahankan kepemilikan sahamnya di PTFI sebesar 48,76% hingga tahun 2041 dan sekitar 37% mulai tahun 2042. Perpanjangan izin ini diharapkan memungkinkan keberlanjutan operasi skala besar dan pembukaan peluang pengembangan sumber daya tambahan di distrik mineral Grasberg.

Selain itu, laporan FCX juga menyebutkan perkembangan pemulihan operasi Grasberg Block Cave setelah insiden luapan lumpur eksternal pada September 2025. PTFI telah menyelesaikan pekerjaan remediasi dan memulai kembali operasi Blok Produksi 2 dan 3 pada akhir Maret 2026, dengan kemajuan stabil dalam peningkatan kapasitas selama kuartal kedua 2026.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait