Freeport Resmi Ajukan Perpanjangan Izin Tambang (IUPK) Setelah 2041
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

PT Freeport Indonesia (PTFI) secara resmi mengajukan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) kepada Pemerintah Indonesia pada Juni 2026. Pengajuan ini bertujuan memastikan kelanjutan operasional tambang Grasberg yang izinnya berakhir pada 2041. Proses ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman (MoU) antara Freeport-McMoRan (FCX) dan Pemerintah Indonesia yang ditandatangani di Washington DC pada 18 Februari 2026. CEO FCX Kathleen Quirk menyatakan perusahaan sedang menjalin komunikasi intensif dengan pemerintah untuk menyelesaikan proses lisensi formal tersebut.
Berdasarkan MoU, perpanjangan IUPK akan diajukan hingga sepanjang umur sumber daya tambang. Struktur kepemilikan saham FCX di PTFI juga akan mengalami perubahan: dari 48,76% pada 2041 menjadi sekitar 37% mulai 2042. Tata kelola dan operasional yang berlaku saat ini akan terus berlanjut selama masa hidup sumber daya. Freeport menegaskan komitmen untuk tetap mematuhi seluruh regulasi pemerintah guna menjamin kelancaran transisi operasional di masa mendatang.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 6 Agustus 2026 pukul 07.52
Izin Tambang Berakhir 2041, Ini Alasan Freeport Perpanjang Lebih Awal
Detik.com · 4 Agustus 2026 pukul 20.42
Izin Tambang Berakhir 2041, Freeport Ajukan Perpanjangan ke Pemerintah
CNN Indonesia · 3 Agustus 2026 pukul 13.12
Freeport Siapkan Tambang Baru Demi Jaga Produksi
Berita terkait
Freeport Sudah Ajukan Perpanjangan Izin Tambang (IUPK), Ini Kata ESDM
CNBC Indonesia · 11 Agustus 2026 pukul 20.20
Freeport Mundurkan Produksi Tambang Kucing Liar ke 2029
Detik.com · 7 Agustus 2026 pukul 19.00
Freeport Punya Proyek Tambang Bawah Tanah Baru, Beroperasi di 2029
CNBC Indonesia · 11 Agustus 2026 pukul 10.40
Freeport Sudah Ajukan Perpanjangan izin Operasi
Liputan6.com · 8 Agustus 2026 pukul 08.00