Jakarta · Minggu, 16 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Freeport Resmi Ajukan Perpanjangan Izin Tambang (IUPK) Setelah 2041

PT Freeport Indonesia (PTFI) secara resmi mengajukan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) kepada Pemerintah Indonesia pada Juni 2026. Pengajuan ini bertujuan memastikan kelanjutan operasional tambang Grasberg yang izinnya berakhir pada 2041. Proses ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman (MoU) antara Freeport-McMoRan (FCX) dan Pemerintah Indonesia yang ditandatangani di Washington DC pada 18 Februari 2026. CEO FCX Kathleen Quirk menyatakan perusahaan sedang menjalin komunikasi intensif dengan pemerintah untuk menyelesaikan proses lisensi formal tersebut.

Berdasarkan MoU, perpanjangan IUPK akan diajukan hingga sepanjang umur sumber daya tambang. Struktur kepemilikan saham FCX di PTFI juga akan mengalami perubahan: dari 48,76% pada 2041 menjadi sekitar 37% mulai 2042. Tata kelola dan operasional yang berlaku saat ini akan terus berlanjut selama masa hidup sumber daya. Freeport menegaskan komitmen untuk tetap mematuhi seluruh regulasi pemerintah guna menjamin kelancaran transisi operasional di masa mendatang.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait