Jakarta · Senin, 5 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Jaksa Sentil Logika Roy Suryo soal 99,9 Persen Ijazah Jokowi Palsu

Jaksa Penuntut Umum (JPU) membantah logika tim kuasa hukum Roy Suryo yang beranggapan pernyataan "99,9 persen ijazah Jokowi palsu" otomatis berarti masih tersisa 0,1 persen bagian asli. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, JPU menjelaskan bahwa angka tersebut belum memiliki dasar pembuktian nyata dan hanya merupakan bagian dari pernyataan Roy Suryo yang harus diuji melalui proses hukum. Jaksa menekankan bahwa interpretasi angka persentase tidak bisa dilakukan secara sembarangan tanpa mengetahui metode pengukuran, data, dan analisis yang digunakan. JPU juga menegaskan bahwa pencantuman pernyataan tersebut dalam surat dakwaan tidak berarti pihaknya mengadopsi angka sebagai ukuran pembuktian kesalahan Roy Suryo. Jaksa menolak permintaan untuk menjelaskan bagian mana dari ijazah yang termasuk 99,9 persen palsu, karena tafsir tersebut berasal dari tim kuasa hukum Roy Suryo dan belum terbukti kebenarannya. Dalam perkara ini, Roy Suryo didakwa atas tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Jokowi terkait tuduhan ijazah palsu, dengan dasar unggahan di YouTube dan media sosial X. JPU menyatakan bahwa pembuktian akan mencakup berbagai alat bukti fisik, elektronik, laboratorium kriminalistik, hingga metode Error Level Analysis (ELA), yang harus diuji keabsahannya di pengadilan.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait