Jakarta · Sabtu, 26 September 2026Cari
WargaKonoha

Jurnalis Senior: Publik Berharap Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Berani Diskualifikasi Gibran

Gugatan diskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden dalam Pilpres 2024 masih menjadi perhatian publik, meskipun banyak pihak memprediksi kasus ini akan ditolak. Jurnalis senior Hersubeno Arief menyatakan bahwa sejumlah masyarakat masih berharap Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) berani mengambil keputusan untuk mendiskualifikasi Gibran. Harapan ini didasarkan pada beberapa persidangan yang menyoroti persoalan terkait pemenuhan syarat pendidikan Gibran. Dalam sidang, pemohon mempertanyakan apakah Gibran telah memiliki ijazah sekolah menengah atas atau setarhunya, yang menjadi syarat mutlak untuk menjadi calon presiden atau wakil presiden. Hersubeno menilai bahwa dari dua kali persidangan, termasuk dalil pemohon dan jawaban dari termohon seperti KPU dan Bawaslu, publik semakin yakin bahwa Gibran tidak memiliki ijazah yang dibutuhkan. Hal ini membuat banyak orang tetap optimis bahwa MK dapat memutuskan untuk mendiskualifikasinya.

Sementara itu, dalam persidangan terkait, Hakim Konstitusi Saldi Isra mempertanyakan langsung kepada Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengenai proses verifikasi dokumen pendidikan Gibran. Saldi bertanya apakah KPU pernah melakukan kunjungan ke kementerian terkait, seperti Diknas, untuk memverifikasi keabsahan ijazah tersebut. Afifuddin menjawab bahwa KPU tidak pernah melakukan kunjungan semacam itu, karena pada saat itu mereka sudah menerima surat keterangan dan tidak ada laporan yang diajukan. Pertukaran ini menunjukkan adanya kekhawatiran terkait proses verifikasi yang dilakukan oleh KPU dalam hal persyaratan pendidikan calon wakil presiden.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait