Jakarta · Sabtu, 26 September 2026Cari
WargaKonoha

Peradi Bersatu Ultimatum MK Tolak Gugatan soal Dokumen Pendidikan Gibran

Sekretaris Jenderat Peradi Bersatu, Ade Darmawan, mengeluarkan ultimatum kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menolak gugatan terkait dokumen pendidikan Gibran yang diajukan oleh Denny Indrayana dan sejumlah pemohon. Gugatan ini mengacu pada Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024. Ade menilai gugatan berpotensi menimbulkan gejolak politik, terutama mengingat hasil Pilpres 2024 telah diputus dan pemerintahan telah berjalan selama dua tahun. "Kami memohon kepada MK untuk menjaga kondusifitas bernegara dan menolak segera segala gugatan ini," katanya dalam konferensi pers di Jakarta. Menurutnya, putusan sengketa Pilpres 2024 sudah memiliki kekuatan hukum tetap (final and binding), sehingga tidak perlu dibahas kembali melalui mekanisme baru. Ade menegaskan penolakan ini penting untuk mencegah gangguan terhadap tatanan hukum di republik ini. Gugatan ini juga mendapat kritik dari Guntur Romli yang menyoroti isu ijazah Gibran di MK, menganggapnya sebagai alarm bagi negara hukum.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait