Jakarta · Selasa, 22 September 2026Cari
WargaKonoha

Kantongi Nama Sejumlah Pengganggu Gibran, Kubu Jokowi: Kalau Memang Mau Fair, Ya Tarung Saja di 2029

Sekretaris Jenderal Projo Freddy Damanik menyoroti kembali munculnya persoalan hukum terkait syarat pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Ia menilai kemunculan kembali gugatan ini tidak sekadar soal proses hukum, tetapi mengandung motif politik untuk mendegradasi citra Gibran. Freddy menegaskan pola penggugatan berulang kali dilakukan oleh pihak yang sama, dan menduga ada kepentingan politik yang berada di balik langkah hukum tersebut.

Freddy Damanik mendesak agar persaingan politik dilakukan melalui mekanisme demokrasi di Pilpres 2024, bukan melalui gugatan hukum yang menurutnya berpotensi menjadi alat serangan politik. Ia menantang pihak-pihak yang ingin bersaing secara adil untuk menghadapi Gibran di kotak suara, khususnya pada pemilihan umum 2029 jika Gibran memutuskan maju kembali.

Sebelumnya, Denny Indrayana bersama sejumlah pihak mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi terkait sengketa hasil Pilpres 2024. Mereka menduga Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan sebagai calon wakil presiden berdasarkan Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Para pemohon meliputi Denny Indrayana, KIPP, Partai Ummat, dan sejumlah tokoh lainnya.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait