Jakarta · Senin, 7 September 2026Cari
WargaKonoha

4 Pejabat Kejagung Disebut Menerima Rp40 Miliar dari Tan Kian, Kapuspenkum Buka Suara

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menyatakan bahwa tuduhan empat pejabat Kejaksaan menerima Rp40 miliar dari pengusaha Tan Kian mas masih bersifat asumtif. Anang mengaku belum pernah mendengar secara langsung keterangan BAP yang diungkap kuasa hukum Febrie Adriansyah dan Febri Diansyah, sehingga tidak dapat memastikan kebenaran informasi tersebut. "Saya ndak pernah denger statement-nya seperti apa, seberapa jelas. Itu asumsi," katanya kepada wartawan di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung pada Senin (7/9/2026).

Anang menjelaskan ia tidak dapat memberikan komentar lebih lanjut terkait keterangan yang disampaikan di luar proses penyidikan Kejagung. Ia meminta masyarakat untuk menunggu hasil penyelidikan yang sedang dilakukan oleh Tim 9 Kejagung agar dapat memperoleh fakta yang akurat mengenai dugaan korupsi ini.

Sementara itu, Kasus TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) terkait dugaan penerimaan suap ini masih dalam tahap penyelidikan intensif. Kejaksaan Agung sebelumnya menyatakan bahwa Ferry Boboho menjadi salah satu saksi kunci dalam kasus ini, yang dapat memberikan informasi penting untuk mempercepat penyelesaian penyidikan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait