4 Pejabat Kejagung Disebut Menerima Rp40 Miliar dari Tan Kian, Kapuspenkum Buka Suara
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menyatakan bahwa tuduhan empat pejabat Kejaksaan menerima Rp40 miliar dari pengusaha Tan Kian mas masih bersifat asumtif. Anang mengaku belum pernah mendengar secara langsung keterangan BAP yang diungkap kuasa hukum Febrie Adriansyah dan Febri Diansyah, sehingga tidak dapat memastikan kebenaran informasi tersebut. "Saya ndak pernah denger statement-nya seperti apa, seberapa jelas. Itu asumsi," katanya kepada wartawan di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung pada Senin (7/9/2026).
Anang menjelaskan ia tidak dapat memberikan komentar lebih lanjut terkait keterangan yang disampaikan di luar proses penyidikan Kejagung. Ia meminta masyarakat untuk menunggu hasil penyelidikan yang sedang dilakukan oleh Tim 9 Kejagung agar dapat memperoleh fakta yang akurat mengenai dugaan korupsi ini.
Sementara itu, Kasus TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) terkait dugaan penerimaan suap ini masih dalam tahap penyelidikan intensif. Kejaksaan Agung sebelumnya menyatakan bahwa Ferry Boboho menjadi salah satu saksi kunci dalam kasus ini, yang dapat memberikan informasi penting untuk mempercepat penyelesaian penyidikan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 7 September 2026 pukul 21.06
Usut Korupsi Kebun Tebu PT PSMI di Lampung, Jampidsus Periksa 47 Saksi
Media Indonesia · 6 September 2026 pukul 23.35
Febrie Ardiansyah Disebut tak Pernah Terima Rp 40 Miliar dari Tan Kian
Berita terkait
Diperiksa Sebagai Tersangka TPPU, Febrie Adriansyah Dicecar 50 Pertanyaan
JPNN.com · 4 September 2026 pukul 01.00
Soal Tan Kian Diduga Beri Rp 40 M ke Febrie, Ini Kata Kejagung
Detik.com · 3 September 2026 pukul 17.19
Tim 9 Kejagung Periksa 7 Saksi Terkait TPPU Febrie Adriansyah
Detik.com · 10 Agustus 2026 pukul 20.34
Penampakan Febrie Adriansyah Usai 7 Jam Diperiksa Kejagung
Liputan6.com · 7 Agustus 2026 pukul 21.38