Kasus Fahd A Rafiq 'Lebih Gila', Borok Sistem Partai yang Rawat Residivis Korupsi Dibongkar!
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, politisi Golkar, ditetapkan kembali sebagai tersangka KPK dalam kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor. Ini adalah kasus ketiga yang melibatkan Fahd, yang sebelumnya pernah divonis karena korupsi terkait anggaran Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) pada 2012 dan kasus pengadaan Kitab Suci Al-Qur'an serta laboratorium komputer pada 2017. Jurnalis Ahmad Arif menyoroti bahwa kasus ini memperlihatkan politik korupsi sistemik di Indonesia yang melibatkan trias politik, di mana hukuman penjara tidak menjadi penghalang bagi seorang koruptor untuk kembali ke dunia politik. Menurutnya, sistem partai yang masih membiarkan mantan koruptor menjadi pengurus partai justru memperkuat persepsi bahwa hukum dan kekuasaan di Indonesia gagal menciptakan efek jera bagi para pelaku korupsi. Fahd kini ditangkap dalam Operasi Tangkap Tanggal (OTT) KPK terkait dugaan suap izin HGB pada PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, dan resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (15/9/2026).
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 16 September 2026 pukul 08.24
Golkar Kecewa Fahd A Rafiq Hattrick Jadi Tersangka KPK: Harusnya Taubat
CNN Indonesia · 15 September 2026 pukul 11.49
Jejak Kasus Fahd A Rafiq, Politikus Golkar yang Kena OTT KPK
Detik.com · 15 September 2026 pukul 10.42
Fahd A Rafiq Ikut Kena OTT KPK, Golkar Hormati Proses Hukum
CNN Indonesia · 15 September 2026 pukul 08.47
Golkar Buka Suara Usai Fahd A Rafiq Kena OTT KPK
Berita terkait
OTT KPK Seret Fahd A Rafiq untuk Ketiga Kalinya, Golkar: Kami Marah!
Warta Ekonomi · 16 September 2026 pukul 11.42
Alasan KPK Tangkap Politikus Golkar Fahd A Rafiq di OTT BPN Bogor
CNN Indonesia · 15 September 2026 pukul 08.07
Tiga Kali Terjerat Korupsi, Fahd El Fouz Bikin Golkar Kecewa dan Marah
JPNN.com · 16 September 2026 pukul 12.21
Tiga Kali Jadi Tersangka Korupsi, Fahd A Rafiq Terancam Hukuman Lebih Berat
Media Indonesia · 16 September 2026 pukul 11.25