Jakarta · Rabu, 16 September 2026Cari
WargaKonoha

Kasus Fahd A Rafiq 'Lebih Gila', Borok Sistem Partai yang Rawat Residivis Korupsi Dibongkar!

Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, politisi Golkar, ditetapkan kembali sebagai tersangka KPK dalam kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor. Ini adalah kasus ketiga yang melibatkan Fahd, yang sebelumnya pernah divonis karena korupsi terkait anggaran Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) pada 2012 dan kasus pengadaan Kitab Suci Al-Qur'an serta laboratorium komputer pada 2017. Jurnalis Ahmad Arif menyoroti bahwa kasus ini memperlihatkan politik korupsi sistemik di Indonesia yang melibatkan trias politik, di mana hukuman penjara tidak menjadi penghalang bagi seorang koruptor untuk kembali ke dunia politik. Menurutnya, sistem partai yang masih membiarkan mantan koruptor menjadi pengurus partai justru memperkuat persepsi bahwa hukum dan kekuasaan di Indonesia gagal menciptakan efek jera bagi para pelaku korupsi. Fahd kini ditangkap dalam Operasi Tangkap Tanggal (OTT) KPK terkait dugaan suap izin HGB pada PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, dan resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (15/9/2026).

Diberitakan juga oleh


Berita terkait