Jakarta · Rabu, 16 September 2026Cari
WargaKonoha

Tiga Kali Jadi Tersangka Korupsi, Fahd A Rafiq Terancam Hukuman Lebih Berat

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan memaksimalkan pemidanaan terhadap Fahd A Rafiq, Ketua DPP Partai Golkar, yang kini menjadi tersangka korupsi untuk ketiga kalinya. Status residivisnya membuat hukuman dapat lebih berat secara hukum. Pada kasus ketiga ini, Fahd diduga berperan sebagai penampung uang dalam kasus korupsi di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN (ATR/BPN) melalui jaringan orang kepercayaan Menteri Nusron Wahid. Kasus sebelumnya Fahd pernah ditetapkan sebagai tersangka korupsi dalam dua kasus lainnya. KPK juga telah menetapkan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, serta dua pihak swasta yaitu Erwin dan Muhammad Fakhry sebagai tersangka.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait