Tiga Kali Jadi Tersangka Korupsi, Fahd A Rafiq Terancam Hukuman Lebih Berat
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan memaksimalkan pemidanaan terhadap Fahd A Rafiq, Ketua DPP Partai Golkar, yang kini menjadi tersangka korupsi untuk ketiga kalinya. Status residivisnya membuat hukuman dapat lebih berat secara hukum. Pada kasus ketiga ini, Fahd diduga berperan sebagai penampung uang dalam kasus korupsi di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN (ATR/BPN) melalui jaringan orang kepercayaan Menteri Nusron Wahid. Kasus sebelumnya Fahd pernah ditetapkan sebagai tersangka korupsi dalam dua kasus lainnya. KPK juga telah menetapkan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, serta dua pihak swasta yaitu Erwin dan Muhammad Fakhry sebagai tersangka.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 16 September 2026 pukul 04.56
Fahd Arafiq Mencetak Hattrick, KPK Enggak Sungkan Menyebut Dia Residivis
JPNN.com · 16 September 2026 pukul 04.00
Peran Fahd Arafiq di Kasus Korupsi Kementerian ATR/BPN, Keterlaluan
Detik.com · 16 September 2026 pukul 01.11
KPK Sebut Fahd Arafiq 'Residivis': Kita Akan Maksimalkan Hukuman
Liputan6.com · 15 September 2026 pukul 22.30
KPK Sebut Fahd Arafiq Residivis Korupsi, Pastikan Perberat Hukuman
Berita terkait
Kasus ATR/BPN: Fahd A Rafiq Diduga Berperan Jadi Penampung Uang
Media Indonesia · 16 September 2026 pukul 11.13
Fahd A Rafiq Hattrick Tersangka Korupsi, Golkar: Sudah Dikasih Kesempatan
Media Indonesia · 16 September 2026 pukul 10.30
Fahd A Rafiq Cetak Hattrick Jadi Tersangka KPK, Berikut Daftar Perkaranya
Media Indonesia · 16 September 2026 pukul 09.28
Tiga Kali Fahd Arafiq Berurusan dengan KPK
Liputan6.com · 15 September 2026 pukul 13.16