Kasus Ijazah Palsu, Jokowi Tegaskan Ini Urusan Pribadi
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui kuasa hukumnya, Yakup Hasibuan, menegaskan bahwa kasus dugaan ijazah palsu merupakan urusan pribadi, bukan terkait dengan jabatannya sebagai presiden. Pernyataan ini disampaikan usai sidang dakwaan terhadap Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) pada Kamis (27/8/2026). Jokowi ingin segera menuntaskan polemik ini dan berharap persidangan dapat segera masuk ke pokok perkara. Ia juga ingin hadir di persidangan untuk menunjukkan ijazah asli kepada majelis hakim dan rakyat Indonesia. Yakup menjelaskan bahwa perkara ini menyangkut Jokowi sebagai individu, bukan sebagai presiden. Sebelumnya, majelis hakim PN Jaktim sempat membatalkan dakwaan jaksa pada 23 Juli 2026 setelah mengabulkan eksepsi tim hukum Dokter Tifa. Namun, Jaksa Pengawal Umum (JPU) kembali melimpahkan berkas perkara sehingga sidang dakwaan digelar pada 13 Agustus 2026. Dalam sidang terbaru, Dokter Tifa didakwa dengan beberapa pasal, termasuk Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagai dakwaan primair, serta Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 27 Agustus 2026 pukul 12.46
Dokter Tifa Didakwa Cemarkan Nama Baik Jokowi soal Ijazah Palsu
SINDOnews · 27 Agustus 2026 pukul 16.44
Pengacara Sebut Jokowi Bakal Hadiri Sidang Perkara Ijazah pada 23 September
Berita terkait
Jokowi Pidanakan Ijazah Palsu: Rakyat Biasa Pun Berhak Cari Keadilan
Warta Ekonomi · 28 Agustus 2026 pukul 07.20
28 Unggahan Fitnah Ijazah Jokowi Dibongkar di Persidangan
Warta Ekonomi · 28 Agustus 2026 pukul 07.00
Alasan Dokter Tifa Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan
Liputan6.com · 20 Agustus 2026 pukul 19.09
Jokowi Tantang Dokter Tifa dan Roy Suryo: Bawa Bukti Jika Yakin Ijazah Palsu
SINDOnews · 12 Agustus 2026 pukul 14.26