Kejar Jejak Uang Rp40 Miliar dalam Kasus Febrie Adriansyah, Kejagung Periksa Pihak Bank
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kejaksaan Agung memeriksa tersangka Febrie Adriansyah dan dua pihak perbankan dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal berupa dugaan korupsi. Pemeriksaan dilakukan oleh Tim Sembilan Kejaksaan Agung pada 8 September 2026 untuk memperkuat pembuktian dan menelusuri aset yang diduga terkait hasil tindak pidana. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa penyidikan bertujuan untuk memperoleh alat bukti dan memperjelas konstruksi perkara. Penelusuran aset ini termasuk dalam upaya mengungkap aliran dana sekitar Rp40 miliar yang diduga berasal dari tindak pidana.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 9 September 2026 pukul 01.00
Kuasa Hukum Febrie Siap Kooperatif dalam Kasus Korupsi dan TPPU
SINDOnews · 8 September 2026 pukul 20.09
Febrie Adriansyah Dicecar 24 Pertanyaan Terkait Kasus Korupsi-TPPU
JawaPos · 8 September 2026 pukul 20.00
Kubu Febrie Adriansyah Ragukan Aliran Rp 40 Miliar ke Jaksa Agung
kumparan · 8 September 2026 pukul 19.44
Eks Jampidsus Febrie Bantah Terima Uang Rp 40 M dari Tan Kian
Berita terkait
Diperiksa Sebagai Tersangka TPPU, Febrie Adriansyah Dicecar 50 Pertanyaan
JPNN.com · 4 September 2026 pukul 01.00
Kejagung Periksa 2 Saksi Kasus Pencucian Uang Febrie Adriansyah
VOI · 14 Agustus 2026 pukul 16.27
Geledah Kediaman Don Ritto di Bandung, Kejagung Sita Dokumen Terkait Febrie Adriansyah
SINDOnews · 5 Agustus 2026 pukul 15.12
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Diperiksa Kejagung Terkait Tan Kian dan Kasus ASABRI
Media Indonesia · 8 September 2026 pukul 19.15