Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Kejagung Periksa 2 Saksi Kasus Pencucian Uang Febrie Adriansyah

Tim penyidik Kejaksaan Agung (Tim 9) memeriksa dua saksi terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Dua saksi dari pihak swasta, BH dan LW, diperiksa pada Jumat, 14 Agustus, sementara empat saksi lainnya diperiksa pada Kamis, 13 Agustus. Pemeriksaan ini dilakukan untuk memperoleh alat bukti dan memperjelas konstruksi perkaranya, termasuk penelusuran aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.

Penyidikan kasus TPPU ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 20 Juli 2026. Dua tersangka telah ditetapkan dalam perkara ini, yakni Febrie Adriansyah dan pihak swasta Nurman Herin. Kejaksaan Agung menerima pelimpahan berkas perkara dan barang bukti dari Polri berupa emas seberat 74 kilogram dan uang valuta asing senilai ratusan miliar rupiah.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung juga menerbitkan tiga sprindik terkait kasus serupa setelah menerima pengalihan perkara dari Polri. Kasus-kasus tersebut meliputi dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU di PT KNI, dugaan korupsi tata kelola batu bara di PLTU, dan dugaan korupsi serta TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri. Dalam perkara PT Asabri, Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU, sementara Don Ritto ditetapkan sebagai tersangka TPPU.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait