Jakarta · Minggu, 16 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Kemenag Jelaskan Maksud Masjid Istiqlal Masuk Bursa Efek

Kementerian Agama menjelaskan bahwa Masjid Istiqlal tidak melakukan IPO atau masuk langsung ke Bursa Efek Indonesia. Keikutsertaan lembaga pengelola wakaf dalam pasar modal hanya untuk mendukung Gerakan Yuk Wakaf Saham Syariah. Program ini mengajak investor untuk mewakafkan sebagian saham syariah yang dimiliki kepada Nazhir Masjid Istiqlal. Dividen atau keuntungan dari saham terwakaf digunakan penuh untuk program sosial keumatan. Kemenag menegaskan mekanisme ini sesuai prinsip syariah dan telah disetujui DSN-MUI. Seluruh instrumen terlibat wajib masuk Daftar Efek Syariah dan dikelola oleh manajer investasi resmi. Pencatatan aset wakaf terintegrasi di Pusat Pengelolaan dan Pencatatan Wakaf BWI serta diawasi OJK. Kemenag terbuka menerima masukan publik terkait pengembangan wakaf produktif.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait