Kemenag Jelaskan Maksud Masjid Istiqlal Masuk Bursa Efek
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kementerian Agama menjelaskan bahwa Masjid Istiqlal tidak melakukan IPO atau masuk langsung ke Bursa Efek Indonesia. Keikutsertaan lembaga pengelola wakaf dalam pasar modal hanya untuk mendukung Gerakan Yuk Wakaf Saham Syariah. Program ini mengajak investor untuk mewakafkan sebagian saham syariah yang dimiliki kepada Nazhir Masjid Istiqlal. Dividen atau keuntungan dari saham terwakaf digunakan penuh untuk program sosial keumatan. Kemenag menegaskan mekanisme ini sesuai prinsip syariah dan telah disetujui DSN-MUI. Seluruh instrumen terlibat wajib masuk Daftar Efek Syariah dan dikelola oleh manajer investasi resmi. Pencatatan aset wakaf terintegrasi di Pusat Pengelolaan dan Pencatatan Wakaf BWI serta diawasi OJK. Kemenag terbuka menerima masukan publik terkait pengembangan wakaf produktif.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 14 Agustus 2026 pukul 18.35
Menag Ungkap Skema Wakaf Saham Masih Digodok
CNBC Indonesia · 13 Agustus 2026 pukul 12.10
Soal Gerakan Wakaf Saham di Istiqlal, Kemenag Beri Penjelasan
CNBC Indonesia · 12 Agustus 2026 pukul 16.00
Masjid Istiqlal Masuk Pasar Modal Indonesia
Berita terkait
Menag Sebut Dana Umat Bisa Tembus Rp 1.000 T, Fidyah Bisa Capai Rp 3 T per Tahun
kumparan · 8 September 2026 pukul 18.08
OJK Buka Suara Soal Wakaf Saham di Istiqlal
CNBC Indonesia · 10 Agustus 2026 pukul 19.50
Penghapusan Harga Minimum Rp50 Tekan IHSG, BEI: Sedang Cari Harga Wajar
SINDOnews · 28 September 2026 pukul 20.00
IHSG Anjlok ke 6.147,85 Usai Batas Minimum Harga Saham Turun Jadi Rp1
Warta Ekonomi · 28 September 2026 pukul 16.13