DJP sebut restitusi pajak tercatat Rp191,82 triliun per Agustus 2026
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat realisasi restitusi pajak mencapai Rp191,82 triliun hingga 31 Agustus 2026. Angka ini mengalami penurunan sebesar 37 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang mencapai Rp304,29 triliun. Rincian restitusi terdiri dari PPN dan PPnBM sebesar Rp134,32 triliun, PPh Rp55,79 triliun, serta PBB dan pajak lainnya Rp1,71 triliun.
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto dan Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan bahwa pengembalian kelebihan pembayaran pajak tetap diberikan kepada wajib pajak yang memenuhi syarat dan dokumen pendukung. Proses restitusi dijalankan sesuai SOP dengan mempertimbangkan profil risiko dan tingkat kepatuhan wajib pajak, termasuk bagi sektor berisiko tinggi, guna mendorong kepatuhan pelaku usaha.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 18 September 2026 pukul 14.44
Restitusi Pajak Turun Jadi Rp 191,7 Triliun, Bos DJP: Sesuai SOP Pemeriksaan
JawaPos · 18 September 2026 pukul 13.30
Soal Pengembalian Restitusi Pajak, Menkeu Minta DJP Tingkatkan Komunikasi ke Wajib Pajak
Detik.com · 18 September 2026 pukul 15.29
Bos DJP Pastikan Pajak Toko Online Berlaku November
CNBC Indonesia · 18 September 2026 pukul 12.00
Pengusaha Protes Soal Restitusi, Suahasil Beri Jawaban Ini
Berita terkait
Pengusaha Ngeluh Restitusi Pajak, Bos DJP Pastikan Sesuai SOP
Detik.com · 15 September 2026 pukul 14.14
Menkeu Suahasil jamin hak restitusi pajak bakal dicairkan
ANTARA News · 18 September 2026 pukul 10.26
DJP himpun pajak Rp11,2 triliun dari sektor usaha digital per Agustus
ANTARA News · 18 September 2026 pukul 09.15
Alasan Bos DJP Tancap Gas Pungut Pajak Seller E-Commerce 1 Oktober
CNBC Indonesia · 18 September 2026 pukul 07.55