Jakarta · Jumat, 18 September 2026Cari
WargaKonoha

DJP sebut restitusi pajak tercatat Rp191,82 triliun per Agustus 2026

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat realisasi restitusi pajak mencapai Rp191,82 triliun hingga 31 Agustus 2026. Angka ini mengalami penurunan sebesar 37 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang mencapai Rp304,29 triliun. Rincian restitusi terdiri dari PPN dan PPnBM sebesar Rp134,32 triliun, PPh Rp55,79 triliun, serta PBB dan pajak lainnya Rp1,71 triliun.

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto dan Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan bahwa pengembalian kelebihan pembayaran pajak tetap diberikan kepada wajib pajak yang memenuhi syarat dan dokumen pendukung. Proses restitusi dijalankan sesuai SOP dengan mempertimbangkan profil risiko dan tingkat kepatuhan wajib pajak, termasuk bagi sektor berisiko tinggi, guna mendorong kepatuhan pelaku usaha.

Peristiwa ini diliput 3 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait