Kemenperin Dorong Kawasan Industri di Daerah Segera Kantongi IUKI
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kementerian Perindustrian mendorong kawasan industri yang belum memiliki legalitas lengkap untuk segera memperoleh Izin Usaha Kawasan Industri (IUKI). Langkah ini dilakukan untuk menata kawasan industri di berbagai daerah dan memberikan kepastian hukum bagi perusahaan yang telah beroperasi di dalamnya. Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza menekankan bahwa penataan kawasan perlu dilakukan secara bertahap agar tidak mengganggu kegiatan industri yang sedang berjalan. Pemerintah juga mengajak pengelola kawasan dan pemerintah daerah untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan kenyamanan kawasan industri. Menurut Faisol, kawasan yang berkembang di Kawasan Peruntukan Industri (KPI) merupakan potensi ekonomi yang perlu ditata lebih lanjut, terutama dalam hal pemenuhan legalitas melalui IUKI. Pemerintah akan menyusun langkah penataan secara bertahap, mulai dari kesesuaian tata ruang, pemenuhan perizinan, hingga kesiapan prasarana dan pelayanan bagi perusahaan. Proses ini diharapkan membuat kawasan industri lebih siap mendukung aktivitas manufaktur dan memberikan kepastian bagi investor dan perusahaan untuk mengembangkan bisnisnya.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 9 September 2026 pukul 19.00
Kemenperin Benahi Zona Industri di Indonesia, Pengelola Diminta Kantongi IUKI
Berita terkait
Biar Investor Cepat Bangun Pabrik, HKI Bawa Jurus ke Prabowo
Liputan6.com · 3 Agustus 2026 pukul 10.16
Berebut Investasi Global, Menperin Minta Kawasan Industri Berbenah
Liputan6.com · 30 Juli 2026 pukul 15.45
Pemerintah Buka-bukaan Alasan Permudah TKA Kerja di RI
Detik.com · 10 September 2026 pukul 09.09
TKA Makin Mudah Kerja di Indonesia, Ini Aturannya
Detik.com · 10 September 2026 pukul 06.55