Jakarta · Minggu, 4 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Komdigi Sebut Tak Ada Kewajiban Operator Terapkan 'Rollover' Sisa Kuota ke Paket Baru

Komdigi menyatakan tidak ada kewajiban bagi operator seluler menerapkan mekanisme rollover pada semua paket akses internet. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) memwajibkan penyedia jasa telekomunikasi memberikan pelindungan substantif pada sisa kuota pelanggan, namun tidak membatasi jenis mekanisme yang dapat diterapkan. Operator wajib memastikan sisa kuota tetap dapat dinikmati sesuai amanat putusan MK, serta menyediakan kanal untuk memantau penggunaan kuota. Penyelenggaraan perlindungan sisa kuota tidak boleh dikenakan biaya tambahan apapun.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait