Komdigi Sebut Tak Ada Kewajiban Operator Terapkan 'Rollover' Sisa Kuota ke Paket Baru
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Komdigi menyatakan tidak ada kewajiban bagi operator seluler menerapkan mekanisme rollover pada semua paket akses internet. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) memwajibkan penyedia jasa telekomunikasi memberikan pelindungan substantif pada sisa kuota pelanggan, namun tidak membatasi jenis mekanisme yang dapat diterapkan. Operator wajib memastikan sisa kuota tetap dapat dinikmati sesuai amanat putusan MK, serta menyediakan kanal untuk memantau penggunaan kuota. Penyelenggaraan perlindungan sisa kuota tidak boleh dikenakan biaya tambahan apapun.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNBC Indonesia · 3 Oktober 2026 pukul 13.18
Komdigi Ungkap Nasib Sisa Kuota XL, Indosat, Telkomsel Usai Putusan MK
Detik.com · 3 Oktober 2026 pukul 13.02
Paket Internet Rollover Lebih Mahal? Ini Jawaban Komdigi
Warta Ekonomi · 3 Oktober 2026 pukul 16.29
Komdigi Tegaskan Perlindungan Sisa Kuota Tak Boleh Dipungut Biaya
JPNN.com · 3 Oktober 2026 pukul 16.24
Notifikasi SMS Disebut Bukan Solusi Lindungi Sisa Kuota Internet, Itu Hanya Pengingat
Berita terkait
Komdigi Soroti Kuota Internet Hangus, Mayoritas Paket Operator Masih Cuma Andalkan Notifikasi
JawaPos · 3 Oktober 2026 pukul 18.30
Komdigi Bakal Awasi Opsel Terapkan Aturan Kuota Internet Tak Boleh Hangus
Detik.com · 10 September 2026 pukul 17.01
Komdigi Pastikan Operator Seluler Patuhi Putusan MK soal Kuota Internet
Media Indonesia · 10 September 2026 pukul 15.36
Sisa Kuota Internet Tak Boleh Dihapus, Pakar: Konsumen Diuntungkan
Detik.com · 9 September 2026 pukul 18.50