Skema Berbeda Disiapkan untuk Atur Layanan Ojol Antar Orang dan Barang
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemerintah tengah menyusun skema pengaturan ojek online yang membedakan antara layanan pengantaran orang dan pengantaran barang atau makanan. Menurut Wakil Menteri Komdigi Nezar Patria, layanan pengantaran orang akan diatur oleh Kementerian Perhubungan dengan alokasi komisi 92% untuk pengemudi dan 8% untuk aplikator. Sementara itu, layanan pengantaran barang dan makanan akan dikelola oleh Komdigi dengan skema yang lebih fleksibel, mengingat karakteristik bisnis yang berbeda termasuk biaya penanganan, ukuran, berat barang, dan risiko seperti keterlambatan atau cuaca buruk.
Pemerintah masih mempelajari proses bisnis masing-masing platform untuk menentukan formula pengaturan yang tepat. Prinsip utama adalah menciptakan skema yang adil bagi seluruh pihak, di mana pengemudi mendapatkan pendapatan yang layak dan aplikator tetap dapat margin yang wajar untuk menjaga keberlangsungan bisnis.
Sementara itu, Kementerian Perhubungan sedang melakukan kajian terkait penyesuaian tarif ojek online sebesar 8% hingga 15%. Rencana kenaikan tarif ini dinilai hanya memberikan tambahan penghasilan yang tidak signifikan bagi pengemudi dan justru menguntungkan aplikator. Pembahasan Peraturan Presiden mengenai ojek online masih berlangsung melibatkan beberapa kementerian dan lembaga.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 21 Agustus 2026 pukul 15.10
Keseimbangan Margin Aplikator Jadi Perhatian, Kemkomdigi Siapkan Aturan Pengantaran
Warta Ekonomi · 21 Agustus 2026 pukul 12.30
Komdigi Kaji Aturan Pengantaran, Soroti Margin Sehat demi Bisnis Aplikator Berkelanjutan
CNBC Indonesia · 20 Agustus 2026 pukul 17.10
Komdigi, Polri-Kemenhub Dapat Target Setoran PNBP Tertinggi pada 2027
Berita terkait
Populer: TransJakarta Rambah Udara-Laut; Status Ojol Masuk UU Baru
kumparan · 4 Oktober 2026 pukul 05.00
Paket Internet Tak Hangus Jadi Lebih Mahal? Ini Kata Komdigi
CNBC Indonesia · 3 Oktober 2026 pukul 16.15
Pemerintah Serahkan DIM RUU LLAJ ke Komisi V DPR
Detik.com · 30 September 2026 pukul 13.42
Batas 1 Oktober, 7 PSE Harus Daftar ke Komdigi atau Akses Diputus
JawaPos · 28 September 2026 pukul 11.46