Komdigi Kasih Tenggat 5 Hari untuk 25 PSE, Ada Shopify, Whoosh Hingga Lion Air
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memberi tenggat 5 hari (melewati 22 September 2026) untuk 25 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat domestik dan asing menyelesaikan kewajiban pendaftaran. Dari 25 PSE yang menerima surat pemberitahuan pada 16 September 2026, 23 adalah PSE domestik dan 2 adalah PSE asing. Jika tidak memenuhi kewajiban hingga batas waktu, Komdigi akan menerapkan sanksi administratif berupa pemutusan akses layanan (access blocking). Kewajiban pendaftaran merujuk pada Permenkominfo No. 5 Tahun 2020 dan mencakup sektor-sektor seperti transportasi, perkeretaapian, pelayaran, penerbangan, perdagangan elektronik, properti, serta penyedia jasa dan barang lainnya.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 17 September 2026 pukul 16.15
Komdigi Surati 25 PSE, Aplikasi Whoosh Hingga Lion Air Terancam Diblokir
kumparan · 17 September 2026 pukul 16.13
Komdigi Minta 25 PSE Segera Daftar: Jika Tidak, Akses Layanan Bakal Diblokir
JawaPos · 17 September 2026 pukul 12.31
Komdigi Minta 25 PSE Segera Penuhi Kewajiban Pendaftaran
Berita terkait
Menkomdigi: X, Meta, YouTube, TikTok Belum Sepenuhnya Patuh PP Tunas
CNN Indonesia · 14 September 2026 pukul 15.14
Komdigi Tegur Puluhan Platform Tak Daftar PSE, Ada Whoosh dan Susi Air
CNN Indonesia · 17 September 2026 pukul 14.20
22 Platform Digital Berisiko Tinggi bagi Anak Versi Komdigi, Berikut Daftarnya
Media Indonesia · 16 September 2026 pukul 21.47
Komdigi Dapat Anggaran Rp11,52 Triliun, Target PNBP Rp27,89 Triliun
Warta Ekonomi · 16 September 2026 pukul 18.45