Jakarta · Kamis, 17 September 2026Cari
WargaKonoha

Komdigi Kasih Tenggat 5 Hari untuk 25 PSE, Ada Shopify, Whoosh Hingga Lion Air

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memberi tenggat 5 hari (melewati 22 September 2026) untuk 25 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat domestik dan asing menyelesaikan kewajiban pendaftaran. Dari 25 PSE yang menerima surat pemberitahuan pada 16 September 2026, 23 adalah PSE domestik dan 2 adalah PSE asing. Jika tidak memenuhi kewajiban hingga batas waktu, Komdigi akan menerapkan sanksi administratif berupa pemutusan akses layanan (access blocking). Kewajiban pendaftaran merujuk pada Permenkominfo No. 5 Tahun 2020 dan mencakup sektor-sektor seperti transportasi, perkeretaapian, pelayaran, penerbangan, perdagangan elektronik, properti, serta penyedia jasa dan barang lainnya.

Peristiwa ini diliput 5 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait