Menkomdigi: X, Meta, YouTube, TikTok Belum Sepenuhnya Patuh PP Tunas
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menilai platform X, Meta, YouTube, dan TikTok belum sepenuhnya mematuhi PP Tunas No. 17/2025 tentang perlindungan anak. X mengunci 250.000 akun anak di bawah 16 tahun, namun jauh dari proyeksi 7 juta akun anak di Indonesia. Meta baru memblokir 184.000 akun anak dari perkiraan 33 juta akun di seluruh platformnya. YouTube menindak lebih dari 600.000 akun anak namun belum memberikan laporan terbaru. TikTok menonaktifkan 4,1 juta akun anak, namun laporan tidak diperbarui sejak Juni 2026. Komdigi siap menjatuhkan sanksi administratif mulai dari teguran, denda, hingga pemutusan akses.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNBC Indonesia · 14 September 2026 pukul 16.00
Komdigi Ancam Denda Aplikasi Medsos Kalau Masih 'Ngeyel'
CNBC Indonesia · 14 September 2026 pukul 14.40
28 Juta Akun Medsos Diblokir Ikut Aturan Pemerintah RI
Media Indonesia · 14 September 2026 pukul 16.09
Platform Langgar PP Tunas akan Didenda? Ini Kata Meutya Hafid
Berita terkait
6 Bulan Berlaku, PP Tunas Lindungi 28 Juta Akun Anak
CNN Indonesia · 14 September 2026 pukul 15.06
Jurus Komdigi Agar Anak Tetap Aman Main Game
Detik.com · 8 Agustus 2026 pukul 20.45
PP Tunas Sudah Berjalan, Apakah Ruang Digital Lebih Ramah Anak?
CNN Indonesia · 23 Juli 2026 pukul 11.00
New York Ikut Aturan RI, Dunia Ramai-Ramai Tolak Dikuasai
CNBC Indonesia · 3 September 2026 pukul 10.05