Komdigi Siapkan Denda 6% Pendapatan Global bagi Platform Nakal Pelanggar PP Tunas
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyiapkan denda administratif hingga 6% dari pendapatan global bagi platform digital skala besar yang melanggar PP Tunas No. 17 Tahun 2025 tentang perlindungan anak. Denda ini akan ditetapkan melalui PNBP setelah diserahkan ke Kementerian Keuangan. Untuk PSE privat dalam negeri, denda disesuaikan dengan skala usaha: mikro maksimal Rp1 miliar, kecil Rp5 miliar, menengah Rp10 miliar. Delapan platform berisiko tinggi—YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox—sudah mendapatkan penyampaian resmi. Komdigi menilai kepatuhan platform belum seragam setelah enam bulan implementasi PP Tunas. Sanksi meliputi teguran, peringatan, denda, hingga pemutusan akses.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNBC Indonesia · 14 September 2026 pukul 18.35
Komdigi Ungkap 22 Aplikasi HP Berisiko Tinggi, Warga RI Banyak Pakai
Media Indonesia · 14 September 2026 pukul 16.09
Platform Langgar PP Tunas akan Didenda? Ini Kata Meutya Hafid
CNBC Indonesia · 14 September 2026 pukul 16.00
Komdigi Ancam Denda Aplikasi Medsos Kalau Masih 'Ngeyel'
CNN Indonesia · 14 September 2026 pukul 15.14
Menkomdigi: X, Meta, YouTube, TikTok Belum Sepenuhnya Patuh PP Tunas
Berita terkait
Komdigi Pasang Denda 6 Persen untuk Platform Digital yang Langgar PP Tunas
Warta Ekonomi · 14 September 2026 pukul 18.30
PP Tunas Jalan Enam Bulan, Komdigi Klaim 28 Juta Akun Anak Sudah Terlindungi
Warta Ekonomi · 14 September 2026 pukul 17.30
Tak Patuh PP Tunas, Platform Digital Terancam Denda Hingga Blokir
CNN Indonesia · 14 September 2026 pukul 14.04
Jurus Komdigi Agar Anak Tetap Aman Main Game
Detik.com · 8 Agustus 2026 pukul 20.45