Jakarta · Senin, 14 September 2026Cari
WargaKonoha

Komdigi Siapkan Denda 6% Pendapatan Global bagi Platform Nakal Pelanggar PP Tunas

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyiapkan denda administratif hingga 6% dari pendapatan global bagi platform digital skala besar yang melanggar PP Tunas No. 17 Tahun 2025 tentang perlindungan anak. Denda ini akan ditetapkan melalui PNBP setelah diserahkan ke Kementerian Keuangan. Untuk PSE privat dalam negeri, denda disesuaikan dengan skala usaha: mikro maksimal Rp1 miliar, kecil Rp5 miliar, menengah Rp10 miliar. Delapan platform berisiko tinggi—YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox—sudah mendapatkan penyampaian resmi. Komdigi menilai kepatuhan platform belum seragam setelah enam bulan implementasi PP Tunas. Sanksi meliputi teguran, peringatan, denda, hingga pemutusan akses.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait