Jakarta · Senin, 14 September 2026Cari
WargaKonoha

Tak Patuh PP Tunas, Platform Digital Terancam Denda Hingga Blokir

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan pemerintah siap menjatuhkan sanksi berupa denda hingga pemblokiran akses terhadap platform digital yang tidak mematuhi PP Tunas (PP No. 17/2025) tentang perlindungan anak dalam sistem elektronik. Sanksi administratif meliputi peringatan, denda administratif, hingga pemutusan akses fitur atau total. Denda bagi platform digital skala besar global ditetapkan sebesar 6% dari pendapatan global, sedangkan PSE privat dalam negeri ditentukan berdasarkan skala usaha: usaha mikro maksimal Rp1 miliar, usaha kecil maksimal Rp5 miliar, dan usaha menengah maksimal Rp10 miliar. Besaran denda merupakan instrumen penegakan hukum yang telah diformulasi melalui konsultasi publik dan diserahkan ke Kementerian Keuangan untuk penetapan dalam PP PNBP bersama.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait