Tak Patuh PP Tunas, Platform Digital Terancam Denda Hingga Blokir
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan pemerintah siap menjatuhkan sanksi berupa denda hingga pemblokiran akses terhadap platform digital yang tidak mematuhi PP Tunas (PP No. 17/2025) tentang perlindungan anak dalam sistem elektronik. Sanksi administratif meliputi peringatan, denda administratif, hingga pemutusan akses fitur atau total. Denda bagi platform digital skala besar global ditetapkan sebesar 6% dari pendapatan global, sedangkan PSE privat dalam negeri ditentukan berdasarkan skala usaha: usaha mikro maksimal Rp1 miliar, usaha kecil maksimal Rp5 miliar, dan usaha menengah maksimal Rp10 miliar. Besaran denda merupakan instrumen penegakan hukum yang telah diformulasi melalui konsultasi publik dan diserahkan ke Kementerian Keuangan untuk penetapan dalam PP PNBP bersama.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 14 September 2026 pukul 18.30
Komdigi Siapkan Denda 6% Pendapatan Global bagi Platform Nakal Pelanggar PP Tunas
Media Indonesia · 14 September 2026 pukul 16.09
Platform Langgar PP Tunas akan Didenda? Ini Kata Meutya Hafid
Media Indonesia · 14 September 2026 pukul 19.48
Telegram dan Pinterest Disebut Masuk Kategori tak Layak untuk Anak
Warta Ekonomi · 14 September 2026 pukul 19.19
Telegram hingga Lazada Jadi Platform Berisiko Tinggi, Komdigi Larang Anak di Bawah 16 Tahun Akses
Berita terkait
Komdigi Ungkap 22 Aplikasi HP Berisiko Tinggi, Warga RI Banyak Pakai
CNBC Indonesia · 14 September 2026 pukul 18.35
Komdigi Pasang Denda 6 Persen untuk Platform Digital yang Langgar PP Tunas
Warta Ekonomi · 14 September 2026 pukul 18.30
PP Tunas Jalan Enam Bulan, Komdigi Klaim 28 Juta Akun Anak Sudah Terlindungi
Warta Ekonomi · 14 September 2026 pukul 17.30
PP Tunas Bebaskan 28 Juta Anak dari Medsos
Media Indonesia · 14 September 2026 pukul 16.23