Jakarta · Senin, 14 September 2026Cari
WargaKonoha

Komdigi Pasang Denda 6 Persen untuk Platform Digital yang Langgar PP Tunas

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyiapkan denda administratif hingga 6 persen dari pendapatan global bagi platform digital skala besar yang melanggar kewajiban perlindungan anak sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas). Denda ini telah dirampungkan pemerintah dan diserahkan kepada Kementerian Keuangan untuk ditetapkan dalam aturan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Menteri Komdigi Meutya Hafid menjelaskan bahwa formulasi denda telah melalui konsultasi publik dan disampaikan secara resmi kepada delapan platform digital yang diidentifikasi memiliki profil risiko tinggi, yaitu YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.

Untuk Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) privat dalam negeri, denda akan disesuaikan dengan skala usaha berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021. Usaha mikro dikenai denda maksimal Rp1 miliar, usaha kecil Rp5 miliar, dan usaha menengah Rp10 miliar. Komdigi melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan PP Tunas setelah enam bulan implementasi dan menemukan tingkat kepatuhan yang belum seragam.

Sanksi atas ketidakpatuhan PP Tunas meliputi teguran tertulis, peringatan, denda administratif, hingga pemutusan akses terhadap fitur tertentu atau keseluruhan platform. Pemerintah menegaskan tidak menargetkan pengenaan sanksi, namun instrumen penegakan tetap disiapkan bila diperlukan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait