Komdigi Pasang Denda 6 Persen untuk Platform Digital yang Langgar PP Tunas
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyiapkan denda administratif hingga 6 persen dari pendapatan global bagi platform digital skala besar yang melanggar kewajiban perlindungan anak sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas). Denda ini telah dirampungkan pemerintah dan diserahkan kepada Kementerian Keuangan untuk ditetapkan dalam aturan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Menteri Komdigi Meutya Hafid menjelaskan bahwa formulasi denda telah melalui konsultasi publik dan disampaikan secara resmi kepada delapan platform digital yang diidentifikasi memiliki profil risiko tinggi, yaitu YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.
Untuk Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) privat dalam negeri, denda akan disesuaikan dengan skala usaha berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021. Usaha mikro dikenai denda maksimal Rp1 miliar, usaha kecil Rp5 miliar, dan usaha menengah Rp10 miliar. Komdigi melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan PP Tunas setelah enam bulan implementasi dan menemukan tingkat kepatuhan yang belum seragam.
Sanksi atas ketidakpatuhan PP Tunas meliputi teguran tertulis, peringatan, denda administratif, hingga pemutusan akses terhadap fitur tertentu atau keseluruhan platform. Pemerintah menegaskan tidak menargetkan pengenaan sanksi, namun instrumen penegakan tetap disiapkan bila diperlukan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNBC Indonesia · 14 September 2026 pukul 18.35
Komdigi Ungkap 22 Aplikasi HP Berisiko Tinggi, Warga RI Banyak Pakai
CNBC Indonesia · 14 September 2026 pukul 16.00
Komdigi Ancam Denda Aplikasi Medsos Kalau Masih 'Ngeyel'
CNN Indonesia · 14 September 2026 pukul 15.14
Menkomdigi: X, Meta, YouTube, TikTok Belum Sepenuhnya Patuh PP Tunas
Media Indonesia · 14 September 2026 pukul 16.23
PP Tunas Bebaskan 28 Juta Anak dari Medsos
Berita terkait
Telegram hingga Lazada Jadi Platform Berisiko Tinggi, Komdigi Larang Anak di Bawah 16 Tahun Akses
Warta Ekonomi · 14 September 2026 pukul 19.19
PP Tunas Jalan Enam Bulan, Komdigi Klaim 28 Juta Akun Anak Sudah Terlindungi
Warta Ekonomi · 14 September 2026 pukul 17.30
Komdigi Siapkan Denda 6% Pendapatan Global bagi Platform Nakal Pelanggar PP Tunas
Warta Ekonomi · 14 September 2026 pukul 18.30
6 Bulan Berlaku, PP Tunas Lindungi 28 Juta Akun Anak
CNN Indonesia · 14 September 2026 pukul 15.06