Sidang Gugatan Ijazah Gibran, Hakim MK Arsul Sani Kutip Al-Quran Surat Ali Imran Ayat 13 soal Perang Badar
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arsul Sani mengutip Al-Qur'an Surat Ali Imran ayat 13 dalam sidang sengketa ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Rabu (23/9/2026). Kutipan tersebut disampaikan saat Arsul meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan penjelasan lebih rinci mengenai proses verifikasi dokumen pendidikan Gibran.
Arsul menekankan bahwa ayat yang mengisahkan kemenangan kaum Muslimin dalam Perang Badar tersebut mengandung pelajaran besar bagi mereka yang memiliki mata hati. Menurutnya, transparansi proses verifikasi sangat penting agar kasus ini menjadi pembelajaran bagi penguatan demokrasi di masa depan, bukan sekadar penyelesaian perkara yang sedang berjalan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 23 September 2026 pukul 21.15
KPU Sebut Gugatan PHPU Syarat Pendidikan Gibran di MK Terlambat 905 Hari
Warta Ekonomi · 23 September 2026 pukul 11.13
Denny Indrayana Tuding KPU Lakukan Manipulasi Sistematis Demi Loloskan Gibran Jadi Cawapres
Warta Ekonomi · 23 September 2026 pukul 07.30
Sidang MK Memanas: Prabowo Diminta Setor Dua Nama dan Gibran Didiskualifikasi!
CNN Indonesia · 23 September 2026 pukul 23.45
Relawan Gibran 08: Jangan Jadikan MK Keranjang Sampah
Berita terkait
Hakim MK Saldi Isra Pertanyakan KPU soal Verifikasi Ijazah Gibran: KPU Datang ke Diknas?
SINDOnews · 23 September 2026 pukul 22.34
KPU Nilai Gugatan Ijazah Gibran Masuk Kategori Pemakzulan
SINDOnews · 23 September 2026 pukul 21.49
Penggugat Menduga Ada Manipulatif Aturan Pencalonan Gibran, MK Cecar KPU
SINDOnews · 22 September 2026 pukul 06.40
MK Sidang Perdana Gugatan Syarat Gibran Jadi Cawapres Malam Ini
CNN Indonesia · 21 September 2026 pukul 12.41