Jakarta · Kamis, 24 September 2026Cari
WargaKonoha

KPU Tegaskan Sengketa Syarat Pendidikan Gibran Bukan Kewenangan MK

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2024 pada Rabu (23/9) malam. KPU menyatakan sengketa syarat pendidikan Gibran tidak menjadi kewenangan MK karena merupakan ranah Bawaslu. KPU menekankan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan PHPU, karena hanya pasangan calon peserta Pilpres yang berwenang. Selain itu, KPU menilai bukti yang diajukan masih bersifat asumsi tanpa data konkret.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait