KPU Tegaskan Sengketa Syarat Pendidikan Gibran Bukan Kewenangan MK
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2024 pada Rabu (23/9) malam. KPU menyatakan sengketa syarat pendidikan Gibran tidak menjadi kewenangan MK karena merupakan ranah Bawaslu. KPU menekankan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan PHPU, karena hanya pasangan calon peserta Pilpres yang berwenang. Selain itu, KPU menilai bukti yang diajukan masih bersifat asumsi tanpa data konkret.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 23 September 2026 pukul 21.15
KPU Sebut Gugatan PHPU Syarat Pendidikan Gibran di MK Terlambat 905 Hari
Detik.com · 24 September 2026 pukul 06.46
Catatan 3 Hakim MK ke KPU dan Bawaslu soal Gugatan Syarat Pendidikan Gibran
SINDOnews · 24 September 2026 pukul 06.00
Sengketa Ijazah Gibran, Denny Indrayana Minta MK Panggil 2 Kementerian
CNN Indonesia · 23 September 2026 pukul 23.45
Relawan Gibran 08: Jangan Jadikan MK Keranjang Sampah
Berita terkait
Penggugat Menduga Ada Manipulatif Aturan Pencalonan Gibran, MK Cecar KPU
SINDOnews · 22 September 2026 pukul 06.40
Sidang Gugatan Ijazah Gibran, Hakim MK Arsul Sani Kutip Al-Quran Surat Ali Imran Ayat 13 soal Perang Badar
SINDOnews · 23 September 2026 pukul 23.09
Hakim MK Saldi Isra Pertanyakan KPU soal Verifikasi Ijazah Gibran: KPU Datang ke Diknas?
SINDOnews · 23 September 2026 pukul 22.34
KPU Nilai Gugatan Ijazah Gibran Masuk Kategori Pemakzulan
SINDOnews · 23 September 2026 pukul 21.49