KPU Loloskan Gibran Tanpa Ijazah SMA, Bambang Widjojanto: Ini Kejahatan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan PHPU Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 menemukan tidak ada bukti Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah SMA. Kuasa hukum pemohon PHPU, Bambang Widjojanto, menilai temuan ini bukan penyelesaian akhir dan meminta perselisihan lanjutan. Ia menyoroti KPU tidak terbuka dalam verifikasi syarat pendidikan calon, yang menurutnya melanggar asas penyelenggaraan pemilu berujung pada electoral fraud. Bambang menuntut sanksi bagi anggota KPU yang meloloskan Gibran tanpa memastikan syarat pendidikan secara terbuka dan akuntabel.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 7 Oktober 2026 pukul 09.10
FOTO: MK Ketok Palu Terkait Gugatan Ijazah Gibran
CNN Indonesia · 6 Oktober 2026 pukul 22.18
BW: PKPU Loloskan Gibran Cawapres Langgar Pemilu Jujur dan Adil
JawaPos · 6 Oktober 2026 pukul 22.00
MK Sebut Gibran Tak Punya Ijazah SMA Sederajat
ANTARA News · 6 Oktober 2026 pukul 21.18
MK nyatakan gugatan ijazah Gibran tidak dapat diterima
Berita terkait
KPU di Sidang MK: Gugatan Syarat Cawapres Gibran Terlambat 905 Hari
CNN Indonesia · 24 September 2026 pukul 07.21
KPU Sebut Gugatan PHPU Syarat Pendidikan Gibran di MK Terlambat 905 Hari
Detik.com · 23 September 2026 pukul 21.15
MK Mulai Bacakan Putusan Gugatan Syarat Pendidikan Gibran
Detik.com · 6 Oktober 2026 pukul 20.00
Warga Berdatangan ke MK Jelang Putusan Gugatan Ijazah Gibran, Polisi Berjaga
kumparan · 6 Oktober 2026 pukul 19.56