Jakarta · Rabu, 7 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

KPU Loloskan Gibran Tanpa Ijazah SMA, Bambang Widjojanto: Ini Kejahatan

Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan PHPU Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 menemukan tidak ada bukti Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah SMA. Kuasa hukum pemohon PHPU, Bambang Widjojanto, menilai temuan ini bukan penyelesaian akhir dan meminta perselisihan lanjutan. Ia menyoroti KPU tidak terbuka dalam verifikasi syarat pendidikan calon, yang menurutnya melanggar asas penyelenggaraan pemilu berujung pada electoral fraud. Bambang menuntut sanksi bagi anggota KPU yang meloloskan Gibran tanpa memastikan syarat pendidikan secara terbuka dan akuntabel.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait