FOTO: MK Ketok Palu Terkait Gugatan Ijazah Gibran
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden RI meski tidak menemukan bukti ijazah setara SMA atau sederajat. Dalam putusan tertulis, MK menyatakan bahwa tidak ada ketidaksesuaian antara kualifikasi yang diminta pemerintah dan kualifikasi yang sebenarnya dimiliki Gibran. Pihak Gibran sebelumnya mengajukan gugatan ijazah terkait kualifikasi pemilihan calon wakil presiden. MK kemudian memutuskan tidak mendiskualifikasi Gibran karena tidak menemukan bukti yang cukup. Keputusan MK tersebut menjadi sorotan publik dan menimbulkan perdebatan terkait kualifikasi calon legislatif. Data penting meliputi putusan MK, tidaknya bukti ijazah, serta status Gibran sebagai calon yang tetap sah.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JawaPos · 6 Oktober 2026 pukul 22.00
MK Sebut Gibran Tak Punya Ijazah SMA Sederajat
Warta Ekonomi · 7 Oktober 2026 pukul 09.10
KPU Loloskan Gibran Tanpa Ijazah SMA, Bambang Widjojanto: Ini Kejahatan
Detik.com · 7 Oktober 2026 pukul 08.54
Ahli soal Putusan MK Terkait Ijazah Gibran: MK Lempar Bola
Warta Ekonomi · 7 Oktober 2026 pukul 08.00
MK Tak Diskualifikasi Gibran, Henri Subiakto Justru Soroti Dampak yang Lebih Berbahaya
Berita terkait
Sidang Syarat Pendidikan Gibran: Pemohon MK Klaim Rahasia Keaslian Dokumen Ada di Lembar Ujian
Warta Ekonomi · 2 Oktober 2026 pukul 10.30
MK Tak Temukan Bukti Ijazah, Denny Indrayana: Gibran Mundur dari Jabatan Wapres!
SINDOnews · 7 Oktober 2026 pukul 07.28
MK Tolak Gugatan Ijazah, tapi Nasib Gibran Belum Benar-benar Aman
Warta Ekonomi · 7 Oktober 2026 pukul 07.20
Pakar Hukum Tata Negara Bivitri: MK Simpulkan Ijazah SMA Gibran Memang Tidak Ada
SINDOnews · 7 Oktober 2026 pukul 07.06