Jakarta · Rabu, 7 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

FOTO: MK Ketok Palu Terkait Gugatan Ijazah Gibran

Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden RI meski tidak menemukan bukti ijazah setara SMA atau sederajat. Dalam putusan tertulis, MK menyatakan bahwa tidak ada ketidaksesuaian antara kualifikasi yang diminta pemerintah dan kualifikasi yang sebenarnya dimiliki Gibran. Pihak Gibran sebelumnya mengajukan gugatan ijazah terkait kualifikasi pemilihan calon wakil presiden. MK kemudian memutuskan tidak mendiskualifikasi Gibran karena tidak menemukan bukti yang cukup. Keputusan MK tersebut menjadi sorotan publik dan menimbulkan perdebatan terkait kualifikasi calon legislatif. Data penting meliputi putusan MK, tidaknya bukti ijazah, serta status Gibran sebagai calon yang tetap sah.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait