Jakarta · Kamis, 10 September 2026Cari
WargaKonoha

LPS Bakal Jamin Asuransi, Besar Iuran 0,1% dari Ekuitas

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengusulkan sistem iuran untuk Program Penjaminan Polis (PPP) yang terinspirasi dari penjaminan simpanan perbankan. Iuran awal ditetapkan pada 0,1% dari ekuitas perusahaan asuransi, sementara untuk perusahaan asuransi syariah, iuran diitung berdasarkan 0,1% dari ekuitas yang dipersamakan dengan tabarru dan tanahud. Sebagai contoh, jika sebuah perusahaan memiliki ekuitas Rp1 triliun, iuran awal yang harus dibayarkan sebesar Rp1 miliar. Untuk perusahaan yang bergabung setelah pelaksanaan program, dasar perhitungan iurannya adalah modal disetor. Iuran berkala dibayarkan setiap semester, meskipun metode perhitungannya berbeda dari penghitungan Dana Pihak Ketiga (DPK) di perbankan. Peraturan PPP masih dalam proses pembuatan Peraturan Pemerintah dan diperkirakan akan diterbitkan pada kuartal III 2026. LPS menggunakan skenario optimis dengan pelaksanaan dimulai pada April 2027, atau skenario moderat pada Juli 2027 jika ada keterlambatan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait