LPS Bakal Jamin Asuransi, Besar Iuran 0,1% dari Ekuitas
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengusulkan sistem iuran untuk Program Penjaminan Polis (PPP) yang terinspirasi dari penjaminan simpanan perbankan. Iuran awal ditetapkan pada 0,1% dari ekuitas perusahaan asuransi, sementara untuk perusahaan asuransi syariah, iuran diitung berdasarkan 0,1% dari ekuitas yang dipersamakan dengan tabarru dan tanahud. Sebagai contoh, jika sebuah perusahaan memiliki ekuitas Rp1 triliun, iuran awal yang harus dibayarkan sebesar Rp1 miliar. Untuk perusahaan yang bergabung setelah pelaksanaan program, dasar perhitungan iurannya adalah modal disetor. Iuran berkala dibayarkan setiap semester, meskipun metode perhitungannya berbeda dari penghitungan Dana Pihak Ketiga (DPK) di perbankan. Peraturan PPP masih dalam proses pembuatan Peraturan Pemerintah dan diperkirakan akan diterbitkan pada kuartal III 2026. LPS menggunakan skenario optimis dengan pelaksanaan dimulai pada April 2027, atau skenario moderat pada Juli 2027 jika ada keterlambatan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 10 September 2026 pukul 15.52
Usulan Penjaminan Polis Rp500 Juta Masih Dikaji LPS
ANTARA News · 10 September 2026 pukul 15.47
Ketua DK LPS: Semua perusahaan asuransi ikut dalam kepersertaan PPP
Warta Ekonomi · 10 September 2026 pukul 14.45
LPS Kebut Kesiapkan Program Penjaminan Polis, Progres Capai 49%
kumparan · 10 September 2026 pukul 13.43
Akan Jamin Polis Asuransi, LPS Usul Penjaminan sampai Rp 500 Juta
Berita terkait
LPS Usul Penjaminan Polis Maksimal Rp500 Juta, Cakup hingga 99% Polis
CNBC Indonesia · 10 September 2026 pukul 13.45
Polis Asuransi Bakal Dijamin LPS Paling Telat Juli 2027, Ini Ketentuannya
Detik.com · 10 September 2026 pukul 13.33
LPS bidik penjaminan polis asuransi aktif pada 2027
ANTARA News · 5 September 2026 pukul 13.09
Bos OJK Buka Suara Soal Iuran Penjaminan Polis Asuransi
CNBC Indonesia · 1 September 2026 pukul 13.35