Jakarta · Kamis, 10 September 2026Cari
WargaKonoha

Ketua DK LPS: Semua perusahaan asuransi ikut dalam kepersertaan PPP

Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Anggito Abimanyu menyatakan bahwa seluruh perusahaan asuransi wajib mengikuti Program Penjaminan Polis (PPP), namun dengan dua kategori peserta: penuh dan bersyarat. Pada kepesertaan awal, perusahaan asuransi jiwa dan umum yang ditentukan harus memiliki Risk Based Capital (RBC) minimal 120 persen dan tidak sedang dalam status pengawasan intensif atau khusus dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Perusahaan yang belum memenuhi syarat tetap dapat mengikuti program secara bersyarat tanpa batasan waktu, guna mencegah kekhawatiran dari pemegang polis. Kategori peserta bersyarat akan tetap berada di bawah pengawasan OJK hingga memenuhi kriteria yang ditetapkan. Aktivasi PPP direncanakan dilaksanakan pada semester II-2027, setelah Peraturan Pemerintah tentang PPP disahkan. Penyelesaian regulasi ini melibatkan Kementerian Keuangan, OJK, dan industri terkait, dengan konsultasi ke Komisi XI DPR sebelum diterapkan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait