Ketua DK LPS: Semua perusahaan asuransi ikut dalam kepersertaan PPP
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Anggito Abimanyu menyatakan bahwa seluruh perusahaan asuransi wajib mengikuti Program Penjaminan Polis (PPP), namun dengan dua kategori peserta: penuh dan bersyarat. Pada kepesertaan awal, perusahaan asuransi jiwa dan umum yang ditentukan harus memiliki Risk Based Capital (RBC) minimal 120 persen dan tidak sedang dalam status pengawasan intensif atau khusus dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Perusahaan yang belum memenuhi syarat tetap dapat mengikuti program secara bersyarat tanpa batasan waktu, guna mencegah kekhawatiran dari pemegang polis. Kategori peserta bersyarat akan tetap berada di bawah pengawasan OJK hingga memenuhi kriteria yang ditetapkan. Aktivasi PPP direncanakan dilaksanakan pada semester II-2027, setelah Peraturan Pemerintah tentang PPP disahkan. Penyelesaian regulasi ini melibatkan Kementerian Keuangan, OJK, dan industri terkait, dengan konsultasi ke Komisi XI DPR sebelum diterapkan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 10 September 2026 pukul 15.30
LPS Beber Syarat Asuransi Bisa Ikut Penjaminan Polis
Warta Ekonomi · 10 September 2026 pukul 15.52
Usulan Penjaminan Polis Rp500 Juta Masih Dikaji LPS
CNBC Indonesia · 10 September 2026 pukul 15.25
LPS Bakal Jamin Asuransi, Besar Iuran 0,1% dari Ekuitas
Warta Ekonomi · 10 September 2026 pukul 14.45
LPS Kebut Kesiapkan Program Penjaminan Polis, Progres Capai 49%
Berita terkait
LPS Targetkan Program Penjaminan Asuransi Aktif 2027
Liputan6.com · 5 September 2026 pukul 21.15
LPS bidik penjaminan polis asuransi aktif pada 2027
ANTARA News · 5 September 2026 pukul 13.09
Bos OJK Buka Suara Soal Iuran Penjaminan Polis Asuransi
CNBC Indonesia · 1 September 2026 pukul 13.35
Penjaminan Polis Berlaku, Asuransi Tak Sehat Tak Bisa Ikut
Liputan6.com · 30 Agustus 2026 pukul 18.29