Jakarta · Kamis, 10 September 2026Cari
WargaKonoha

Usulan Penjaminan Polis Rp500 Juta Masih Dikaji LPS

Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) masih mengkaji usulan batas penjaminan polis sebesar Rp500 jiri per pemegang polis dalam Program Penjaminan Polis (PPP). Ketua Dewan Komisioner LPS, Anggito Abimanyu, menyatakan bahwa angka tersebut belum menjadi keputusan final dan akan melalui proses kajian lebih lanjut sebelum diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP). Usulan ini didasarkan pada benchmark dan formula yang telah disusun oleh LPS.

Batas penjaminan Rp500 juta secara kumulatif diusulkan untuk mencakup sekitar 97% hingga 99% polis dan tertanggung di pasar. Batas ini juga berlaku untuk tiga kewajiban LPS, yaitu pembayaran klaim yang jatuh tempo, pembayaran nilai polis jika tidak dapat dilanjutkan, dan pemindahan polis ke perusahaan asuransi lain.

Sebelum ditetapkan dalam PP, LPS akan melibatkan industri asuransi dan melakukan konsultasi dengan DPR melalui Komisi XI. Program ini merupakan mandat berdasarkan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), dengan progres persiapan yang masih berjalan melalui berbagai workstream seperti desain program, regulasi, dan pengembangan teknologi.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait