Tak Langsung Ditutup, Begini Cara LPS Selamatkan Bank Bangkrut
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memiliki dua fungsi utama: menjamin simpanan nasabah dan meresolusi perbankan yang gagal/bangkrut. Proses dimulai setelah OJK gagal menyehatkan bank. LPS melakukan penilaian terhadap bank yang gagal dengan mempertimbangkan prospek bisnis dan potensi persoalan hukum. Jika layak, LPS dapat menempatkan modal sementara atau mencari bank lain untuk mengambil alih aset. Jika tidak ada yang bersedia, LPS membentuk bank perantara. Jika bank tidak punya potensi diselamatkan, LPS melakukan likuidasi dengan menyelesaikan aset dan kewajiban sesuai ketentuan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 5 September 2026 pukul 21.35
13 BPR Tutup, LPS Pastikan Dana Nasabah yang Dijamin Dikembalikan
Warta Ekonomi · 5 September 2026 pukul 21.35
13 Bank Tutup Sepanjang 2026, Bagaimana Nasib Dana Nasabah? Begini Kata Bos LPS
Liputan6.com · 5 September 2026 pukul 21.15
LPS Targetkan Program Penjaminan Asuransi Aktif 2027
ANTARA News · 5 September 2026 pukul 13.09
LPS bidik penjaminan polis asuransi aktif pada 2027
Berita terkait
13 Bank Tutup hingga September, Begini Nasib Duit Nasabah
Detik.com · 3 September 2026 pukul 14.02
OJK Cabut Izin Usaha Bank di Bekasi Gara-gara Bangkrut
CNN Indonesia · 20 Agustus 2026 pukul 13.18
LPS Mau Dongkrak Literasi Lampung Lewat Financial Festival 2026
CNN Indonesia · 5 September 2026 pukul 08.30
LPS sasar Lampung guna atasi masalah literasi penjaminan yang rendah
ANTARA News · 5 September 2026 pukul 00.32