Jakarta · Minggu, 6 September 2026Cari
WargaKonoha

Tak Langsung Ditutup, Begini Cara LPS Selamatkan Bank Bangkrut

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memiliki dua fungsi utama: menjamin simpanan nasabah dan meresolusi perbankan yang gagal/bangkrut. Proses dimulai setelah OJK gagal menyehatkan bank. LPS melakukan penilaian terhadap bank yang gagal dengan mempertimbangkan prospek bisnis dan potensi persoalan hukum. Jika layak, LPS dapat menempatkan modal sementara atau mencari bank lain untuk mengambil alih aset. Jika tidak ada yang bersedia, LPS membentuk bank perantara. Jika bank tidak punya potensi diselamatkan, LPS melakukan likuidasi dengan menyelesaikan aset dan kewajiban sesuai ketentuan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait