Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

LPS Tutup 7 BPR Sejak Awal Tahun, 18 Lagi Menyusul

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah menyelesaikan likuidasi tujuh Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan BPR Syariah (BPRS) hingga akhir Juni 2026. Proses ini memakan waktu rata-rata 21 bulan. Saat ini, LPS sedang menangani likuidasi 18 BPR/BPRS lainnya, dengan rata-rata waktu penyelesaian yang sama. Dari 18 bank tersebut, 8 di antaranya telah dicabut izin usahanya.

Ketua Dewan Komisioner LPS, Anggito Abimanyu, menjelaskan bahwa penyebab utama likuidasi adalah lemahnya tata kelola perusahaan, sengketa internal, dan pelanggaran ketentuan perbankan. Hingga akhir Juli, jumlah BPR yang dicabut izin usahanya mencapai 10. Proses pembayaran kepada nasabah kini lebih cepat, dengan sekitar 70% rekening sudah dibayar dalam waktu 5 hari setelah pencabutan izin usaha.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya LPS untuk menjaga stabilitas sistem keuangan, sebagaimana diumumkan dalam konferensi pers hasil rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).

Diberitakan juga oleh


Berita terkait