LPS Tutup 7 BPR Sejak Awal Tahun, 18 Lagi Menyusul
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah menyelesaikan likuidasi tujuh Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan BPR Syariah (BPRS) hingga akhir Juni 2026. Proses ini memakan waktu rata-rata 21 bulan. Saat ini, LPS sedang menangani likuidasi 18 BPR/BPRS lainnya, dengan rata-rata waktu penyelesaian yang sama. Dari 18 bank tersebut, 8 di antaranya telah dicabut izin usahanya.
Ketua Dewan Komisioner LPS, Anggito Abimanyu, menjelaskan bahwa penyebab utama likuidasi adalah lemahnya tata kelola perusahaan, sengketa internal, dan pelanggaran ketentuan perbankan. Hingga akhir Juli, jumlah BPR yang dicabut izin usahanya mencapai 10. Proses pembayaran kepada nasabah kini lebih cepat, dengan sekitar 70% rekening sudah dibayar dalam waktu 5 hari setelah pencabutan izin usaha.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya LPS untuk menjaga stabilitas sistem keuangan, sebagaimana diumumkan dalam konferensi pers hasil rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 4 Agustus 2026 pukul 11.03
LPS Catat 18 Bank dalam Proses Likuidasi hingga Juni 2026
CNBC Indonesia · 3 Agustus 2026 pukul 18.25
Bos LPS Blak-blakan Soal CIU BPR hingga FenomenaMakan Tabungan
CNBC Indonesia · 5 Agustus 2026 pukul 17.12
Bos BPD Ungkap Peluang Sinergi dengan BPR dan BPRS
CNN Indonesia · 4 Agustus 2026 pukul 20.55
OJK: Kredit Perbankan Tumbuh 12,67 Persen hingga Juni 2026
Berita terkait
Daftar 10 Bank Tutup per Juli 2026
CNN Indonesia · 29 Juli 2026 pukul 11.41
LPS ingatkan nasabah perhatikan tingkat bunga sebelum menabung di bank
ANTARA News · 15 Agustus 2026 pukul 10.33
Data BPS: 62,5% Nasabah RI Sudah Tahu Simpanannya Dijamin LPS
CNBC Indonesia · 11 Agustus 2026 pukul 09.00
Tabungan Warga RI di Atas Rp5 Miliar Melonjak 15,44%, LPS Beberkan Rinciannya
SINDOnews · 4 Agustus 2026 pukul 07.34