LPS Tutup 7 BPR Sejak Awal Tahun, 18 Lagi Menyusul
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah menyelesaikan likuidasi tujuh Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan BPR Syariah (BPRS) hingga akhir Juni 2026. Proses ini memakan waktu rata-rata 21 bulan. Saat ini, LPS sedang menangani likuidasi 18 BPR/BPRS lainnya, dengan rata-rata waktu penyelesaian yang sama. Dari 18 bank tersebut, 8 di antaranya telah dicabut izin usahanya.
Ketua Dewan Komisioner LPS, Anggito Abimanyu, menjelaskan bahwa penyebab utama likuidasi adalah lemahnya tata kelola perusahaan, sengketa internal, dan pelanggaran ketentuan perbankan. Hingga akhir Juli, jumlah BPR yang dicabut izin usahanya mencapai 10. Proses pembayaran kepada nasabah kini lebih cepat, dengan sekitar 70% rekening sudah dibayar dalam waktu 5 hari setelah pencabutan izin usaha.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya LPS untuk menjaga stabilitas sistem keuangan, sebagaimana diumumkan dalam konferensi pers hasil rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 4 Agustus 2026 pukul 11.03
LPS Catat 18 Bank dalam Proses Likuidasi hingga Juni 2026
CNBC Indonesia · 3 Agustus 2026 pukul 18.25
Bos LPS Blak-blakan Soal CIU BPR hingga FenomenaMakan Tabungan
CNBC Indonesia · 5 Agustus 2026 pukul 17.12
Bos BPD Ungkap Peluang Sinergi dengan BPR dan BPRS
CNN Indonesia · 4 Agustus 2026 pukul 20.55
OJK: Kredit Perbankan Tumbuh 12,67 Persen hingga Juni 2026
Berita terkait
14 Bank Tutup per September 2026, Terbaru BPR Pasarraya Kuta
CNN Indonesia · 19 September 2026 pukul 07.40
13 Bank di RI Resmi Tutup per September 2026, Ini Daftarnya
CNBC Indonesia · 12 September 2026 pukul 07.30
LPS Cari Investor untuk Selamatkan BPR/BPRS Bermasalah, Tak Lagi Andalkan Likuidasi
VOI · 6 September 2026 pukul 17.00
Jaga Kondisi Perbankan, Begini Strategi LPS Selamatkan Bank Gagal
CNBC Indonesia · 6 September 2026 pukul 13.05