Jakarta · Selasa, 8 September 2026Cari
WargaKonoha

Purbaya: Pidana pajak dalam RUU Perampasan Aset harus berasas keadilan

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa penyitaan aset terhadap tindak pidana perpajakan dalam RUU Perampasan Aset harus berasas keadilan. Menurutnya, sanksi hanya boleh diterapkan bila terbukti wajib pajak melakukan penyelewengan secara sengaja, bukan hanya karena kelalaian. Purbaya menekankan pentingnya adanya rambu yang jelas agar kebijakan ini tidak menyulitkan wajib pajak yang lupa atau lalai memenuhi kewajiban pajaknya.

Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengungkapkan bahwa terdapat 13 jenis tindak pidana yang diusulkan masuk dalam RUU Perampasan Aset. Selain tindak pidana di bidang perpajakan, jenis lain meliputi korupsi, narkoba, terorisme, penyelundupan manusia, kehutanan, lingkungan hidup, perbankan, perasuransian, pertambangan, kelautan dan perikanan, penyelundupan senjata, dan perdagangan orang.

Purbaya menegaskan bahwa penerapan RUU Perampasan Aset terhadap wajib pajak harus menegakkan prinsip keadilan dan tidak boleh sembarangan mengambil aset tanpa bukti kesengajaan pelanggaran. Hal ini bertujuan melindungi masyarakat luas dari dampak negatif kebijakan yang tidak proporsional.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait