Purbaya: Pidana pajak dalam RUU Perampasan Aset harus berasas keadilan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa penyitaan aset terhadap tindak pidana perpajakan dalam RUU Perampasan Aset harus berasas keadilan. Menurutnya, sanksi hanya boleh diterapkan bila terbukti wajib pajak melakukan penyelewengan secara sengaja, bukan hanya karena kelalaian. Purbaya menekankan pentingnya adanya rambu yang jelas agar kebijakan ini tidak menyulitkan wajib pajak yang lupa atau lalai memenuhi kewajiban pajaknya.
Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengungkapkan bahwa terdapat 13 jenis tindak pidana yang diusulkan masuk dalam RUU Perampasan Aset. Selain tindak pidana di bidang perpajakan, jenis lain meliputi korupsi, narkoba, terorisme, penyelundupan manusia, kehutanan, lingkungan hidup, perbankan, perasuransian, pertambangan, kelautan dan perikanan, penyelundupan senjata, dan perdagangan orang.
Purbaya menegaskan bahwa penerapan RUU Perampasan Aset terhadap wajib pajak harus menegakkan prinsip keadilan dan tidak boleh sembarangan mengambil aset tanpa bukti kesengajaan pelanggaran. Hal ini bertujuan melindungi masyarakat luas dari dampak negatif kebijakan yang tidak proporsional.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNBC Indonesia · 8 September 2026 pukul 18.20
Pidana Pajak Dikaji Masuk RUU Perampasan Aset, Purbaya Buka Suara
JPNN.com · 8 September 2026 pukul 11.11
Aparat Tak Bakal Sembarangan Sita Harta Warga setelah RUU Perampasan Aset Disahkan
JawaPos · 7 September 2026 pukul 21.00
RUU Perampasan Aset Fokus Berantas Korupsi, Sahroni: Aparat Jangan Abuse of Power
JawaPos · 7 September 2026 pukul 13.30
Kemenkeu Ajukan Pagu Anggaran Rp 49,80 Triliun untuk TA 2027 ke DPR
Berita terkait
Meski Ada Pro Kontra, DPR Kebut RUU Perampasan Aset Diketok 15 Desember
Media Indonesia · 7 September 2026 pukul 12.47
RUU Perampasan Aset Mau Dibikin Lebih Galak, DPR: Kalau Mau Bersih Ya Keseluruhan
Warta Ekonomi · 7 September 2026 pukul 12.35
RUU Perampasan Aset Dibikin Lebih Galak, DPR: Kalau Mau Bersih Ya Keseluruhan
Warta Ekonomi · 7 September 2026 pukul 12.35
Perluas Jangkauan RUU Perampasan Aset, DPR Usul Sektor Perbankan dan Pajak Ikut Disasar
Media Indonesia · 5 September 2026 pukul 19.16