Jakarta · Sabtu, 29 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Mahfud MD Yakin RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember, tapi Kasih Satu Usulan

Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset ditargetkan disahkan paling lambat 15 Desember 2026, sebagaimana tertuang dalam komitmen pimpinan DPR RI. Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan optimisme agar RUU yang telah dibahas selama 11 tahun ini dapat segeri sahkan tahun ini, meskipun menegaskan bahwa pengesahan tidak langsung berarti aturan dapat diterapkan secara otomatis. Menurutnya, diperlukan jeda waktu serta pembuatan peraturan pelaksanaan dalam jangka waktu satu tahun setelah undang-undang disahkan.

Mahfud MD juga mengusulkan agar pemerintah memberikan jeda enam bulan setelah RUU berlaku agar masyarakat dapat mendaftarkan harta pribadi yang dimiliki sebelumnya. Dengan demikian, harta yang sudah terdaftar sebelum aturan berlaku dianggap sah, sementara harta yang ditambahkan setelah berlakunya aturan akan dihitung sebagai aset yang harus dilaporkan. Usulan ini masih bersifat saran dan belum diputuskan secara resmi.

Komitmen DPR untuk menyelesaikan RUU ini juga disertai ancaman mundur diri dari pimpinan DPR, termasuk Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, jika RUU tidak berhasil disahkan sesuai jadwal yang ditetapkan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait