Jakarta · Jumat, 25 September 2026Cari
WargaKonoha

Menkeu Pastikan Penagihan ke Debitur BLBI Dilanjutkan Meski Utang Obligasi Lunas

Menteri Keuangan Suahasil Nazara memastikan penagihan kepada debitur Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) tetap berlanjut meski utang obligasi senilai Rp 218,3 triliun telah dilunasi penuh pada 24 Agustus 2026. Pelunasan ini menggunakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sisa surplus Bank Indonesia. Utang obligasi yang terbit pada 1998 ini merupakan bagian dari bantuan likuiditas untuk perbankan yang terdampak krisis moneter 1997-1998. Suahasil menyatakan pelunasan setelah sekitar 27 tahun menjadi tanda penting bahwa penanganan krisis tersebut akhirnya selesai.

Penagihan kepada para debitur BLBI yang belum melunasi kewajibannya akan dilanjutkan oleh Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) di DJKN bertanggung jawab atas proses penagihan ini. Pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026 sebagai landasan hukum baru dalam penyelesaian penagihan piutang negara terkait BLBI.

Di sisi lain, pemerintah tetap menerbitkan Surat Utang Negara (SUN) yang sebagian besar dibeli oleh perekonomian, termasuk lembaga jasa keuangan dan publik. Bank Indonesia juga turut membeli dan menyimpan SUN sebagai bagian dari kebijakan moneternya, sesuai ketentuan yang ada dalam undang-undang.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait