Menkeu Pastikan Penagihan ke Debitur BLBI Dilanjutkan Meski Utang Obligasi Lunas
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Menteri Keuangan Suahasil Nazara memastikan penagihan kepada debitur Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) tetap berlanjut meski utang obligasi senilai Rp 218,3 triliun telah dilunasi penuh pada 24 Agustus 2026. Pelunasan ini menggunakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sisa surplus Bank Indonesia. Utang obligasi yang terbit pada 1998 ini merupakan bagian dari bantuan likuiditas untuk perbankan yang terdampak krisis moneter 1997-1998. Suahasil menyatakan pelunasan setelah sekitar 27 tahun menjadi tanda penting bahwa penanganan krisis tersebut akhirnya selesai.
Penagihan kepada para debitur BLBI yang belum melunasi kewajibannya akan dilanjutkan oleh Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) di DJKN bertanggung jawab atas proses penagihan ini. Pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026 sebagai landasan hukum baru dalam penyelesaian penagihan piutang negara terkait BLBI.
Di sisi lain, pemerintah tetap menerbitkan Surat Utang Negara (SUN) yang sebagian besar dibeli oleh perekonomian, termasuk lembaga jasa keuangan dan publik. Bank Indonesia juga turut membeli dan menyimpan SUN sebagai bagian dari kebijakan moneternya, sesuai ketentuan yang ada dalam undang-undang.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
ANTARA News · 24 September 2026 pukul 19.54
Menkeu: Pelunasan BLBI tak berarti utang pemerintah habis
JawaPos · 22 September 2026 pukul 20.46
Utang Rp 218,3 Triliun ke BI Lunas, Menkeu Tegaskan Hak Tagih Obligor BLBI Tetap Berjalan
Berita terkait
Utang ke BI Lunas, Menkeu Tetap Kejar Obligor & Debitur BLBI
JPNN.com · 22 September 2026 pukul 16.15
Menkeu Suahasil Klaim BLBI Lunas, Hardjuno Merespons, Tegas!
JPNN.com · 22 September 2026 pukul 08.05
Menkeu Suahasil Tegaskan Tetap Kejar Debitur BLBI
SINDOnews · 22 September 2026 pukul 17.50
Presiden sambut baik penuntasan kewajiban pemerintah terkait BLBI
ANTARA News · 22 September 2026 pukul 16.38