Menkeu: Pelunasan BLBI tak berarti utang pemerintah habis
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyatakan bahwa pelunasan obligasi terkait Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) tidak berarti pemerintah tidak lagi memiliki utang. Pemerintah tetap menerbitkan surat utang yang diserap oleh berbagai pihak ekonomi, termasuk lembaga keuangan dan Bank Indonesia (BI). Surat utang pemerintah merupakan instrumen investasi penting dalam portofolio keuangan dan memberikan imbal hasil berupa bunga. Pelunasan yang dilakukan pada akhir Agustus 2026 menandai akhir dari kewajiban terkait obligasi BLBI yang diterbitkan pada 1998 sebagai bagian dari penanganan krisis keuangan 1997-1998. Meskipun kewajiban kepada BI telah lunas, pemerintah menegaskan bahwa proses penagihan terhadap debitur BLBI tetap dilanjutkan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JawaPos · 23 September 2026 pukul 07.45
Pemerintah Lunasi Utang BLBI, Ekonom: Tak Berarti Tagihan Obligor Tuntas
kumparan · 24 September 2026 pukul 20.35
Menkeu Pastikan Penagihan ke Debitur BLBI Dilanjutkan Meski Utang Obligasi Lunas
Liputan6.com · 24 September 2026 pukul 19.40
Suahasil Ungkap Alasan Pemerintah Pantau Suku Bunga, Terkait Biaya APBN
Warta Ekonomi · 24 September 2026 pukul 19.07
Suahasil Tegaskan Meski Utang Obligasi Krisis 98 ke BI Lunas, Tagihan BLBI Tetap Jalan
Berita terkait
Ekonom nilai pelunasan utang BLBI tak berarti tagihan obligor tuntas
ANTARA News · 22 September 2026 pukul 16.38
Pemerintah Tegaskan Pelunasan Utang BLBI Tak Hapus Hak Tagih Negara
Warta Ekonomi · 22 September 2026 pukul 14.45
Surat Utang Krisis 1998 Sudah Lunas, tapi Cerita BLBI Belum Selesai
Liputan6.com · 22 September 2026 pukul 08.00
Pelunasan Obligasi Tak Hapus Hak Tagih Negara ke Obligor BLBI
Liputan6.com · 22 September 2026 pukul 15.30