Jakarta · Jumat, 25 September 2026Cari
WargaKonoha

Kemenperin Bantah Tambahan Impor 150 Ribu Ton Gula Kristal Rafinasi

Kemenperin membantah adanya penambahan impor 150 ribu ton gula kristal rafinasi (GKR) untuk tahun 2026. Impor gula kristal mentah (GKM) yang dilakukan industri gula rafinasi ditujukan sebagai bahan baku untuk makanan, minuman, dan farmasi, bukan untuk konsumsi umum. Volume pasokan GKR pada 2026 tetap mengacu pada Neraca Komoditas (NK) 2025, dengan realisasi impor GKM pada 2025 mencapai 99,99% dari alokasi. Penurunan alokasi bahan baku pada 2026 disebabkan oleh reformulasi produk industri akibat pembatasan gula, garam, dan lemak (GGL). Gula merupakan barang dalam pengawasan berdasarkan Keppres No. 57/2004, dengan tiga jenis yang diatur: GKM, GKR, dan GKP. Sejak 2024, pembatasan produksi GKR dan GKP menggunakan bahan baku impor ditetapkan melalui Permenperin No. 47/2024. APTRI menyuarai keberatan atas impor 150 ribu ton GKM untuk konsumsi, mengancam menekan harga petani dan tidak melibatkan petani dalam pembahasan kuota impor.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait