Mensesneg Sebut Ojol Tetap Dapat Bonus Hari Raya Walau Berstatus UMKM
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memastikan bahwa aplikator layanan transportasi daring tetap memberikan Bantuan Hari Raya (BHR) kepada mitra pengemudi meskipun status mereka akan dikategorikan sebagai pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sesuai Peraturan Presiden. Pemerintah menyatakan memiliki hak veto sebagai pemegang saham dalam aplikator tersebut, sehingga dapat mengeluarkan kebijakan pemberian BHR di luar ketentuan yang tercantum dalam perpres. Prasetyo menegaskan bahwa kebijakan ini konsisten dengan prinsip sebelumnya, bahkan menyebutkan bahwa jumlah BHR bisa dinaikkan hingga dua kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya.
Prasetyo juga mengonfirmasi bahwa hak veto pemerintah melalui Danantara Indonesia dapat digunakan untuk mengakomodasi kebijakan yang belum tersertakan dalam perpres. Ia menjelaskan bahwa regulasi terkait sedang difinalisasi dan tidak ada substansi yang berubah secara drastis, meskipun beberapa penyesuaian dilakukan untuk menyesuaikan perubahan pola bisnis jasa layanan transportasi. Formulanya sedang dilengkapi agar penerapan tidak ada yang terlewat.
Sementara itu, Prasetyo menyatakan bahwa kebijakan bagi hasil 92% untuk pengemudi dan 8% untuk aplikator telah mulai diterapkan di lapangan. Hal ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk melindungi pendapatan mitra dalam sistem transportasi daring yang sedang bertransformasi.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 12 Agustus 2026 pukul 11.45
Mensesneg Jamin Ojek Online Dapat Bonus Hari Raya Meski Ganti Status
Detik.com · 12 Agustus 2026 pukul 06.30
Ada Aturan Baru, Driver Ojol Dijamin Tetap Dapat BHR
Liputan6.com · 11 Agustus 2026 pukul 09.20
Menteri UMKM: Perpres Transportasi Digital Segera Terbit, Pengemudi Ojol Jadi Usaha Mikro
JPNN.com · 11 Agustus 2026 pukul 08.00
Status Pengemudi Ojol Bakal Jadi Pelaku Usaha Mikro
Berita terkait
Prabowo Pamer Ojol Makin Sejahtera: Pengemudi Dapat 92 Persen
CNN Indonesia · 14 Agustus 2026 pukul 11.47
Driver Ojol Bongkar Fakta: Klaim Prabowo Soal Pendapatan Naik Dinilai Bohong
Warta Ekonomi · 16 Agustus 2026 pukul 10.50
Dasco Sebut Pembahasan Perpres Ojol Tersisa Satu Pertemuan
VOI · 14 Agustus 2026 pukul 19.28
Pembahasan Perpres Ojol Segera Final, Dasco: Sisa Satu Pertemuan Lagi
Media Indonesia · 14 Agustus 2026 pukul 19.11