Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Mensesneg Sebut Ojol Tetap Dapat Bonus Hari Raya Walau Berstatus UMKM

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memastikan bahwa aplikator layanan transportasi daring tetap memberikan Bantuan Hari Raya (BHR) kepada mitra pengemudi meskipun status mereka akan dikategorikan sebagai pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sesuai Peraturan Presiden. Pemerintah menyatakan memiliki hak veto sebagai pemegang saham dalam aplikator tersebut, sehingga dapat mengeluarkan kebijakan pemberian BHR di luar ketentuan yang tercantum dalam perpres. Prasetyo menegaskan bahwa kebijakan ini konsisten dengan prinsip sebelumnya, bahkan menyebutkan bahwa jumlah BHR bisa dinaikkan hingga dua kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya.

Prasetyo juga mengonfirmasi bahwa hak veto pemerintah melalui Danantara Indonesia dapat digunakan untuk mengakomodasi kebijakan yang belum tersertakan dalam perpres. Ia menjelaskan bahwa regulasi terkait sedang difinalisasi dan tidak ada substansi yang berubah secara drastis, meskipun beberapa penyesuaian dilakukan untuk menyesuaikan perubahan pola bisnis jasa layanan transportasi. Formulanya sedang dilengkapi agar penerapan tidak ada yang terlewat.

Sementara itu, Prasetyo menyatakan bahwa kebijakan bagi hasil 92% untuk pengemudi dan 8% untuk aplikator telah mulai diterapkan di lapangan. Hal ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk melindungi pendapatan mitra dalam sistem transportasi daring yang sedang bertransformasi.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait