Mensesneg Jamin Ojek Online Dapat Bonus Hari Raya Meski Ganti Status
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memastikan pengemudi ojek online (ojol) tetap mendapatkan Bonus Hari Raya (BHR) Lebaran meskipun statusnya diubah menjadi pengusaha mikro. Meskipun tidak ada pasal khusus mengatur BHR dalam aturan ojol yang akan diterbitkan, pemerintah memiliki veto rate pada aplikator sehingga bisa mendorong pemberian BHR kepada pengemudi. Prasetyo menegaskan komitmen pemerintah untuk tetap melindungi hak-hak pengemudi ojol.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyatakan bahwa pemerintah telah berdialog dengan sekitar 20 asosiasi dan komunitas ojol terkait penetapan status pengemudi sebagai pelaku usaha mikro. Mayoritas pengemudi menyambut positif wacana ini karena memberikan fleksibilitas waktu kerja dan akses ke insentif pemerintah seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR) hingga Rp100 juta tanpa agunan.
Maman juga membantah kabar yang menyebutkan pengemudi ojol akan dikenakan PPh setelah menjadi pengusaha mikro. Menurutnya, penghasilan rata-rata ojol sebesar Rp10-Rp15 juta per bulan masih jauh di bawah batas omzet Rp500 juta per tahun, sehingga tidak dikenai pajak. Aturan ini akan tertuang dalam Peraturan Presiden tentang ekosistem transportasi digital yang sedang difinalisasi.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 12 Agustus 2026 pukul 06.30
Ada Aturan Baru, Driver Ojol Dijamin Tetap Dapat BHR
CNBC Indonesia · 11 Agustus 2026 pukul 19.35
Menteri UMKM Maman Janjikan Perpres Ojol Segera Terbit
CNBC Indonesia · 11 Agustus 2026 pukul 14.57
Mensesneg Sebut Ojol Tetap Dapat Bonus Hari Raya Walau Berstatus UMKM
JPNN.com · 11 Agustus 2026 pukul 00.46
Pemerintah Targetkan Perpres Transportasi Digital Rampung Pekan Ini
Berita terkait
Dasco Sebut Pembahasan Perpres Ojol Tersisa Satu Pertemuan
VOI · 14 Agustus 2026 pukul 19.28
Pembahasan Perpres Ojol Segera Final, Dasco: Sisa Satu Pertemuan Lagi
Media Indonesia · 14 Agustus 2026 pukul 19.11
Dasco: Finalisasi aturan ojol dijadwalkan 18 Agustus
ANTARA News · 14 Agustus 2026 pukul 18.59
Menkum: Pembahasan Perpres Ojol Rampung, Kini di Meja Presiden
Media Indonesia · 14 Agustus 2026 pukul 14.01