Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Mensesneg Jamin Ojek Online Dapat Bonus Hari Raya Meski Ganti Status

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memastikan pengemudi ojek online (ojol) tetap mendapatkan Bonus Hari Raya (BHR) Lebaran meskipun statusnya diubah menjadi pengusaha mikro. Meskipun tidak ada pasal khusus mengatur BHR dalam aturan ojol yang akan diterbitkan, pemerintah memiliki veto rate pada aplikator sehingga bisa mendorong pemberian BHR kepada pengemudi. Prasetyo menegaskan komitmen pemerintah untuk tetap melindungi hak-hak pengemudi ojol.

Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyatakan bahwa pemerintah telah berdialog dengan sekitar 20 asosiasi dan komunitas ojol terkait penetapan status pengemudi sebagai pelaku usaha mikro. Mayoritas pengemudi menyambut positif wacana ini karena memberikan fleksibilitas waktu kerja dan akses ke insentif pemerintah seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR) hingga Rp100 juta tanpa agunan.

Maman juga membantah kabar yang menyebutkan pengemudi ojol akan dikenakan PPh setelah menjadi pengusaha mikro. Menurutnya, penghasilan rata-rata ojol sebesar Rp10-Rp15 juta per bulan masih jauh di bawah batas omzet Rp500 juta per tahun, sehingga tidak dikenai pajak. Aturan ini akan tertuang dalam Peraturan Presiden tentang ekosistem transportasi digital yang sedang difinalisasi.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait