Misbakhun Minta Batas Defisit 3% dan Rasio Utang 60% Dikaji Ulang
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, mendorong pengkajian ulang batas defisit anggaran 3% terhadap PDB dan rasio utang 60% dalam pembahasan RUU Keuangan Negara. Ia menilai angka-angka tersebut tidak seharusnya menjadi batasan kaku yang menghambat ekspansi fiskal, terutama saat pemerintah perlu melakukan intervensi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Misbakhun menekankan bahwa kebijakan fiskal harus fleksibel dan berbasis pada kebutuhan pembangunan serta kapasitas penerimaan negara. Hal ini penting agar Indonesia dapat memanfaatkan bonus demografi, meningkatkan investasi, dan keluar dari jebakan negara berpendapatan menengah (middle income trap) tanpa terbelenggu oleh aturan yang dianggap sudah tidak relevan dengan kepentingan nasional.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 17 September 2026 pukul 20.00
DPR Usul Batas Defisit Diubah, Wamenkeu: Kita Konsisten di Bawah 3%
Liputan6.com · 18 September 2026 pukul 10.20
APBN KiTa Perdana Suahasil Jadi Menkeu: Pendapatan-Belanja Negara On Track, Defisit Terkendali
JPNN.com · 18 September 2026 pukul 06.00
Gaji PPPK Dialihkan ke APBN Dinilai Bikin Ruang Fiskal Pemda Membaik
kumparan · 17 September 2026 pukul 21.30
Wamenkeu Pastikan Defisit Tetap Dijaga di Bawah 3 Persen
Berita terkait
DPR Mulai Bahas RUU Keuangan Negara, Pakar Soroti Aturan PNBP
CNBC Indonesia · 15 September 2026 pukul 06.55
RUU Keuangan Negara Mulai Dibahas, DPR Panggil 4 Pakar Ekonomi
CNBC Indonesia · 15 September 2026 pukul 06.55
DPR Minta Kaji Ulang Batas Defisit APBN 3%, Ini Kata Wamenkeu Juda
CNN Indonesia · 17 September 2026 pukul 20.40
Bahas RUU Keuangan Negara, Ekonom-Ekonom Senior Kasih Masukan Ini
CNBC Indonesia · 17 September 2026 pukul 19.05