Jakarta · Selasa, 22 September 2026Cari
WargaKonoha

Gibran Tak Mudah Dicopot Seperti Menteri, Pada Akhirnya Harus Ada...

Wacana pencopotan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi sorotan menjelang sidang sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Politisi PSI Dedy Nur Palakka menegaskan bahwa wakil presiden tidak bisa dicopot seperti menteri, karena presiden dan wakil presiden dipilih dalam satu paket melalui pemilu. Pemberhentian wakil presiden hanya dapat dilakukan berdasarkan ketentuan konstitusi dan melalui proses politik yang tidak sederhana, seperti terbukti melanggar konstitusi atau tidak terpilih kembali dalam pemilu berikutnya.

Dedy menilai wacana pemakzulan Gibran yang dikaitkan dengan langkah Denny Indrayana tidak cukup hanya didasarkan pada isu atau asumsi. Menurutnya, diperlukan bukti otentik, valid, dan terverifikasi bahwa Gibran melanggar konstitusi untuk dapat membawa persoalan tersebut ke mekanisme pemakzulan. Ia juga membedakan antara pemakzulan dan diskualifikasi, menyatakan bahwa diskualifikasi terhadap Gibran yang belum menjabat hanyalah mimpi di siang bolong.

Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 di MK telah resmi terdaftar dengan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada 17 September 2026. Denny Indrayana tercatat sebagai salah satu dari 12 pemohon dalam perkara tersebut, yang salah satunya mempersoalkan syarat pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024. Sidang pemeriksaan pendahuluan dijadwalkan pada 21 September 2026 pukul 19.00 WIB.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait