MK Nyatakan Tolak Permohonan Ganti Operator Tetap Pakai Nomor Lama
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pengujian Undang-Undang Telekomunikasi yang menyoroti hak pengguna mempertahankan nomor telepon seluler saat berpindah operator (MNP). Permohonan Bisyron Wahyudi yang mengacu pada Pasal 19 dan Pasal 23 ayat (1) UU No. 36/1999 ditolak karena dokumen perbaikan masih berupa draf dengan banyak coretan dan tidak jelas. MK menemukan permohonan tidak sesuai kelaziman proses pengujian undang-undang sehingga tidak memenuhi hukum acara. Putusan tidak membahas substansi apakah hak mempertahankan nomor telepon bertentangan dengan konstitusi. Bisyron mengajukan pengujian terhadap Pasal 28F, 28D ayat (1), dan Pasal 33 ayat (4) UUD 1945. Nomor telepon dianggap sebagai sarana komunikasi dan identifikasi pengguna dalam layanan digital. Karena penolakan, isu MNP belum selesai diperadilan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 29 September 2026 pukul 18.14
ATSI Respons Gugatan Nomor HP Tetap Meski Ganti Operator di MK
CNN Indonesia · 30 September 2026 pukul 13.35
MK Tolak Gugatan Nomor HP Tetap Meski Ganti Operator
Detik.com · 29 September 2026 pukul 17.50
Operator Ungkap Dampak Besar Jika Gugatan Nomor HP Terkabul
Berita terkait
Bocoran Skema Paket Internet Pasca Aturan Kuota Tak Hangus
Detik.com · 28 September 2026 pukul 19.28
Ganti Operator Tak Perlu Ganti Nomor HP, Menkomdigi Buka Suara
Detik.com · 15 September 2026 pukul 14.30
Asal Usul Nomor HP Tetap Sama Meski Ganti Operator yang Digugat ke MK
Detik.com · 15 September 2026 pukul 13.15
Kata XLSmart Soal Mobile Number Portability yang Digugat di MK
Detik.com · 14 September 2026 pukul 21.15