Jakarta · Rabu, 30 September 2026Cari
WargaKonoha

MK Nyatakan Tolak Permohonan Ganti Operator Tetap Pakai Nomor Lama

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pengujian Undang-Undang Telekomunikasi yang menyoroti hak pengguna mempertahankan nomor telepon seluler saat berpindah operator (MNP). Permohonan Bisyron Wahyudi yang mengacu pada Pasal 19 dan Pasal 23 ayat (1) UU No. 36/1999 ditolak karena dokumen perbaikan masih berupa draf dengan banyak coretan dan tidak jelas. MK menemukan permohonan tidak sesuai kelaziman proses pengujian undang-undang sehingga tidak memenuhi hukum acara. Putusan tidak membahas substansi apakah hak mempertahankan nomor telepon bertentangan dengan konstitusi. Bisyron mengajukan pengujian terhadap Pasal 28F, 28D ayat (1), dan Pasal 33 ayat (4) UUD 1945. Nomor telepon dianggap sebagai sarana komunikasi dan identifikasi pengguna dalam layanan digital. Karena penolakan, isu MNP belum selesai diperadilan.

Peristiwa ini diliput 3 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait