Jakarta · Sabtu, 12 September 2026Cari
WargaKonoha

Tim Gibran Sentil Gugatan Denny Indrayana ke MK: Harusnya Paham, Kenapa Baru Diributkan Sekarang?

Tim pendukung Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mempertanyakan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang diajukan Denny Indrayana ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ketua Umum Aliansi Gerakan Indonesia Berani, Reyhan Restuansyah, menilai gugatan tersebut terlambat karena diajukan hampir dua tahun setelah pemilu selesai dan hasil KPU telah sah secara konstitusi.

Di sisi lain, Denny Indrayana bersama beberapa pihak seperti KIPP dan Partai Ummat mendalilkan adanya indikasi pelanggaran syarat pendidikan Gibran sesuai Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017. Kuasa hukum pemohon, Refly Harun, menyebut langkah ini sebagai terobosan konstitusional untuk membuktikan kepemilikan ijazah fisik minimal SLTA. Saat ini, perkara menunggu pemeriksaan MK terkait kedudukan hukum dan dasar permohonan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait