Tim Gibran Sentil Gugatan Denny Indrayana ke MK: Harusnya Paham, Kenapa Baru Diributkan Sekarang?
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Tim pendukung Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mempertanyakan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang diajukan Denny Indrayana ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ketua Umum Aliansi Gerakan Indonesia Berani, Reyhan Restuansyah, menilai gugatan tersebut terlambat karena diajukan hampir dua tahun setelah pemilu selesai dan hasil KPU telah sah secara konstitusi.
Di sisi lain, Denny Indrayana bersama beberapa pihak seperti KIPP dan Partai Ummat mendalilkan adanya indikasi pelanggaran syarat pendidikan Gibran sesuai Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017. Kuasa hukum pemohon, Refly Harun, menyebut langkah ini sebagai terobosan konstitusional untuk membuktikan kepemilikan ijazah fisik minimal SLTA. Saat ini, perkara menunggu pemeriksaan MK terkait kedudukan hukum dan dasar permohonan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 11 September 2026 pukul 07.58
Gibran Digugat ke MK, Aliansi Gibran Curiga Ada Agenda Pemakzulan
SINDOnews · 10 September 2026 pukul 21.16
Pemerhati Hukum Sebut Permohonan PHPU Pilpres 2024 Berpotensi Ditolak MK
SINDOnews · 10 September 2026 pukul 15.22
Denny Indrayana Cs Gugat Hasil Pilpres 2024 ke MK: Minta Gibran Didiskualifikasi
Berita terkait
Aliansi Gibran Curiga Ada Agenda Pemakzulan di Balik Gugatan Denny Indrayana ke MK
Warta Ekonomi · 11 September 2026 pukul 07.35
Pakar: Cacat Pencalonan, Gibran Karenanya Layak Dipecat
Warta Ekonomi · 8 September 2026 pukul 12.50
Pakar Hukum: Cacat Pencalonan, Gibran Karenanya Layak Dipecat
Warta Ekonomi · 8 September 2026 pukul 12.50
PSI soal Gibran Digugat ke MK: Petitumnya Seperti Orang Mabok yang Teler Berat
Warta Ekonomi · 10 September 2026 pukul 10.40