Jakarta · Rabu, 7 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

MK Tak Diskualifikasi Gibran, Henri Subiakto Justru Soroti Dampak yang Lebih Berbahaya

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Dalam putusannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri milik Gibran yang setara dengan jenjang SMA. Dokumen certificate of attendance hanya dianggap sebagai bukti kehadiran, bukan kelulusan. Meski demikian, MK menegaskan tidak memiliki kewenangan untuk mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya karena statusnya sebagai Wakil Presiden sudah tetap setelah dilantik dan mengucapkan sumpah jabatan pada 20 Oktober 2024. Putusan ini disampaikan pada sidang Selasa, 6 Oktober 2026, dengan alasan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing).

Diberitakan juga oleh


Berita terkait