MK Tak Diskualifikasi Gibran, Henri Subiakto Justru Soroti Dampak yang Lebih Berbahaya
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Dalam putusannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri milik Gibran yang setara dengan jenjang SMA. Dokumen certificate of attendance hanya dianggap sebagai bukti kehadiran, bukan kelulusan. Meski demikian, MK menegaskan tidak memiliki kewenangan untuk mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya karena statusnya sebagai Wakil Presiden sudah tetap setelah dilantik dan mengucapkan sumpah jabatan pada 20 Oktober 2024. Putusan ini disampaikan pada sidang Selasa, 6 Oktober 2026, dengan alasan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing).
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 7 Oktober 2026 pukul 10.13
2 Solusi dari Ubedilah Pasca-Putusan MK: Gibran Mundur dan Pemakzulan di DPR
CNN Indonesia · 7 Oktober 2026 pukul 09.10
FOTO: MK Ketok Palu Terkait Gugatan Ijazah Gibran
kumparan · 6 Oktober 2026 pukul 23.01
Foto: Momen MK Nyatakan Tak Ada Bukti Gibran Punya Ijazah Setara SMA
JawaPos · 6 Oktober 2026 pukul 22.00
MK Sebut Gibran Tak Punya Ijazah SMA Sederajat
Berita terkait
Skenario Jika Ijazah Gibran Terbukti Palsu di MK: Kanda Bahlil, AHY hingga Teddy Bisa Jadi Pengganti
Warta Ekonomi · 23 September 2026 pukul 13.35
Daftar Para Penggugat Ijazah Gibran ke MK
kumparan · 6 Oktober 2026 pukul 19.07
Putusan Sidang MK Soal Ijazah Gibran Hari Ini: Prof Uceng Beberkan 3 Skenario Putusan, 'Nomor Tiga Gibran Selesai'
Warta Ekonomi · 6 Oktober 2026 pukul 16.44
Malam Ini MK Putus Perkara Gibran, Ini 3 Skenario yang Bisa Terjadi
Warta Ekonomi · 6 Oktober 2026 pukul 12.22