Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Mulai Oktober 2026, Biaya Transaksi QRIS Gratis untuk Semua Merchant

Bank Indonesia memperluas kebijakan Merchant Discount Rate atau MDR 0 persen bagi seluruh kategori pedagang QRIS di Indonesia. Kebijakan ini berlaku efektif mulai 1 Oktober 2026 dan disesuaikan berdasarkan kategori merchant serta batas nilai transaksi. Untuk merchant usaha mikro, transaksi hingga Rp500.000 tidak dikenakan biaya. Sedangkan untuk merchant kategori kecil, menengah, dan besar, MDR 0 persen berlaku pada transaksi hingga Rp100.000. Sebelumnya, tarif MDR sebesar 0,7 persen dari nilai transaksi.

Pejabat Gubernur Sementara Bank Indonesia Destry Damayanti menyatakan bahwa MDR adalah biaya jasa yang dipotong dari pedagang oleh penyedia jasa pembayaran pada setiap transaksi QRIS yang sukses. Biaya ini dialokasikan untuk pemeliharaan infrastruktur, keamanan, dan operasional layanan digital. Perluasan kebijakan ini meningkatkan efisiensi biaya transaksi bagi pelaku usaha dan mendorong semakin luasnya manfaat digitalisasi pembayaran bagi masyarakat. Kebijakan diharapkan mendorong akseptasi dan peningkatan volume transaksi QRIS serta memperluas digitalisasi pembayaran pada berbagai segmen usaha.

Kebijakan ini mendukung peningkatan aktivitas ekonomi dan belanja masyarakat. Destry menyebutnya sebagai wujud nyata sumbangsih Bank Indonesia bersama industri sistem pembayaran bagi bangsa Indonesia, sekaligus menjadi hadiah kemerdekaan untuk masyarakat.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait