Jakarta · Rabu, 30 September 2026Cari
WargaKonoha

Nasib Restitusi Pajak di Era Suahasil

Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyatakan bahwa pemerintah memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan dan audit khusus terhadap proses restitusi pajak sesuai Pasal 37 Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (UU APBN) 2027. Kewenangan ini dilaksanakan untuk optimalisasi penerimaan negara dan pengawasan proses pengembalian kelebihan pembayaran pajak agar sesuai aturan. Suahasil menegaskan bahwa pemerintah tetap menghormati hak wajib pajak yang mengajukan restitusi, sekaligus memastikan kepatuhan terhadap faktur, transaksi, dan hubungan antarwajib pajak dalam proses tersebut. Pernyataan ini disampaikan di Gedung DPR, Jakarta, pada Selasa (29/9/2026).

Peristiwa ini diliput 3 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait