Nasib Restitusi Pajak di Era Suahasil
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyatakan bahwa pemerintah memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan dan audit khusus terhadap proses restitusi pajak sesuai Pasal 37 Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (UU APBN) 2027. Kewenangan ini dilaksanakan untuk optimalisasi penerimaan negara dan pengawasan proses pengembalian kelebihan pembayaran pajak agar sesuai aturan. Suahasil menegaskan bahwa pemerintah tetap menghormati hak wajib pajak yang mengajukan restitusi, sekaligus memastikan kepatuhan terhadap faktur, transaksi, dan hubungan antarwajib pajak dalam proses tersebut. Pernyataan ini disampaikan di Gedung DPR, Jakarta, pada Selasa (29/9/2026).
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNBC Indonesia · 29 September 2026 pukul 15.25
UU APBN 2027 Atur Audit Khusus Restitusi, Menkeu Beri Penjelasan
SINDOnews · 29 September 2026 pukul 14.06
Menkeu Suahasil Angkat Suara soal Audit Restitusi Pajak Masuk UU APBN 2027
Berita terkait
Restitusi Pajak Kini Bisa Diaudit Khusus, Suahasil Jawab Begini
Detik.com · 29 September 2026 pukul 15.23
Usai Purbaya, Suahasil Tegaskan Restitusi Pajak Pengusaha Pasti Cair
Warta Ekonomi · 18 September 2026 pukul 17.48
Usai Purbaya, Suahasil Tegaskan Restitusi Pajak Pengusaha Pasti Cair
Warta Ekonomi · 18 September 2026 pukul 17.36
DJP sebut restitusi pajak tercatat Rp191,82 triliun per Agustus 2026
ANTARA News · 18 September 2026 pukul 15.49