OJK dalami penundaan transaksi atas rekening milik koordinator AMPB
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mendalami penundaan transaksi atas rekening milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono. Penundaan ini dilakukan oleh Polda Metro Jaya dalam rangka penyelidikan penghimpunan dana terkait kegiatan AMPB, bukan pemblokiran rekening. Rekening tersebut berisi Rp80,9 juta yang merupakan dana pribadi dan donasi masyarakat untuk aksi unjuk rasa. OJK menegaskan akan mengambil langkah pengawasan dan tindak lanjut jika ditemukan pelanggaran, serta berkoordinasi dengan bank terkait untuk menyelesaikan permasalahan sesuai aturan yang berlaku. Penundaan transaksi ini mengacu pada Pasal 26 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan berlaku paling lama lima hari kerja. Sesuai ketentuan, penyedia jasa keuangan dapat melakukan penundaan transaksi setelah menerima perintah dari PPATK, penyidik, penuntut umum, atau hakim. OJK juga mengatur mekanisme ini dalam Pasal 47 POJK No. 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang. Setelah proses selesai, akses rekening akan dikembalikan kepada pemiliknya.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Media Indonesia · 25 Agustus 2026 pukul 14.56
OJK Minta Masyarakat Tenang Sikapi Penundaan Transaksi Rekening Koordinator AMPB
Media Indonesia · 25 Agustus 2026 pukul 14.42
OJK Dalami Penundaan Transaksi Rekening Koordinator AMPB Supriyono
JPNN.com · 25 Agustus 2026 pukul 14.38
OJK Turun Tangan soal Pemblokiran Sepihak Rekening AMPB
VOI · 25 Agustus 2026 pukul 14.13
OJK Dalami Penundaan Transaksi Rekening Botok Koordinator AMPB
Berita terkait
Polda Metro Jaya Telusuri Aliran Dana dalam Rekening Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu
JawaPos · 24 Agustus 2026 pukul 17.46
Geger Pemblokiran Rekening AMPB, OJK Minta Masyarakat Tenang
JPNN.com · 25 Agustus 2026 pukul 15.05
Polisi Tegaskan Penundaan Transaksi Rekening AMPB hanya 5 Hari Kerja
Media Indonesia · 25 Agustus 2026 pukul 14.25
Polda Metro Jaya Klarifikasi Penundaan Transaksi Rekening AMPB
Media Indonesia · 25 Agustus 2026 pukul 14.19