Jakarta · Selasa, 25 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

OJK dalami penundaan transaksi atas rekening milik koordinator AMPB

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mendalami penundaan transaksi atas rekening milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono. Penundaan ini dilakukan oleh Polda Metro Jaya dalam rangka penyelidikan penghimpunan dana terkait kegiatan AMPB, bukan pemblokiran rekening. Rekening tersebut berisi Rp80,9 juta yang merupakan dana pribadi dan donasi masyarakat untuk aksi unjuk rasa. OJK menegaskan akan mengambil langkah pengawasan dan tindak lanjut jika ditemukan pelanggaran, serta berkoordinasi dengan bank terkait untuk menyelesaikan permasalahan sesuai aturan yang berlaku. Penundaan transaksi ini mengacu pada Pasal 26 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan berlaku paling lama lima hari kerja. Sesuai ketentuan, penyedia jasa keuangan dapat melakukan penundaan transaksi setelah menerima perintah dari PPATK, penyidik, penuntut umum, atau hakim. OJK juga mengatur mekanisme ini dalam Pasal 47 POJK No. 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang. Setelah proses selesai, akses rekening akan dikembalikan kepada pemiliknya.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait