Jakarta · Minggu, 30 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

OJK Usul Kepemilikan Asing di Asuransi Bisa Naik Jadi 99 Persen

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengusulkan kenaikan batas kepemilikan asing di sektor asuransi dari 80 persen menjadi 99 persen. Usulan ini disampaikan oleh Kepala Pengawas Eksekutif Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Anggota Dewan Komisioner OJK, Ogi Prastomiyono, dalam Focus Group Discussion di Lombok, Nusa Tenggara Barat. OJK telah membahas usulan tersebut dengan Kementerian Keuangan. Menuruh Ogi, peningkatan kepemilikan asing diperlukan untuk memperkuat permodalan industri asuransi domestik agar mampu memberikan perlindungan yang lebih baik kepada pemegang polis dan menanggung risiko yang lebih besar. Dengan aturan yang lebih fleksibel, diharapkan lebih banyak investor asing tertarik masuk ke pasar asuransi Indonesia. OJK menekankan bahwa sektor asuransi tidak termasuk kategori sistemik seperti perbankan, sehingga sebaiknya aturan kepemilikan asingnya bisa lebih longgar dibandingkan sektor perbankan yang sudah mengizinkan hingga 99 persen. Berdasarkan data OJK hingga Juli 2026, terdapat 145 pelaku industri asuransi di Indonesia dengan total aset mencapai Rp1.188,10 triliun.

Peristiwa ini diliput 5 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait