OJK Usul Kepemilikan Asing di Asuransi Bisa Naik Jadi 99 Persen
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengusulkan kenaikan batas kepemilikan asing di sektor asuransi dari 80 persen menjadi 99 persen. Usulan ini disampaikan oleh Kepala Pengawas Eksekutif Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Anggota Dewan Komisioner OJK, Ogi Prastomiyono, dalam Focus Group Discussion di Lombok, Nusa Tenggara Barat. OJK telah membahas usulan tersebut dengan Kementerian Keuangan. Menuruh Ogi, peningkatan kepemilikan asing diperlukan untuk memperkuat permodalan industri asuransi domestik agar mampu memberikan perlindungan yang lebih baik kepada pemegang polis dan menanggung risiko yang lebih besar. Dengan aturan yang lebih fleksibel, diharapkan lebih banyak investor asing tertarik masuk ke pasar asuransi Indonesia. OJK menekankan bahwa sektor asuransi tidak termasuk kategori sistemik seperti perbankan, sehingga sebaiknya aturan kepemilikan asingnya bisa lebih longgar dibandingkan sektor perbankan yang sudah mengizinkan hingga 99 persen. Berdasarkan data OJK hingga Juli 2026, terdapat 145 pelaku industri asuransi di Indonesia dengan total aset mencapai Rp1.188,10 triliun.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 29 Agustus 2026 pukul 14.42
OJK Usul Kepemilikan Asing di Asuransi Naik Jadi 99%
CNN Indonesia · 29 Agustus 2026 pukul 05.10
OJK Ingin Kepemilikan Asing di Industri Asuransi Naik Jadi 99 Persen
ANTARA News · 27 Agustus 2026 pukul 23.10
OJK: Usulan kepemilikan asing naik di asuransi untuk perkuat modal
Warta Ekonomi · 30 Agustus 2026 pukul 16.27
Aset Sektor PPDP Tumbuh Malu-malu, OJK Ungkap Penyebabnya
Berita terkait
OJK beri sinyal revisi target pertumbuhan PPDP pada 2026
ANTARA News · 28 Agustus 2026 pukul 13.44
Banyak Warga Meninggal di Usia Muda, Klaim MSIG Life Tembus Rp545 M
CNBC Indonesia · 21 Agustus 2026 pukul 14.35
Industri Kripto Berkembang Cepat, Regulasi Jadi Fondasi Perlindungan Konsumen
SINDOnews · 14 Agustus 2026 pukul 14.27
Transaksi Kripto Juni Tumbuh 24,2%, Pasar Indonesia Dinilai Kian Matang
SINDOnews · 13 Agustus 2026 pukul 14.18