Jakarta · Jumat, 28 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

OJK Catat Transaksi Kripto RI Tembus Rp20,52 T per Juli 2026

OJK mencatat nilai transaksi aset kripto di Indonesia mencapai Rp20,52 triliun pada Juli 2026 dengan 22,93 juta akun konsumen perdagangan. Nilai transaksi derivatif mencapai Rp3,41 triliun pada Juni 2026. Terdapat 2 bursa, 2 lembaga kliring, 2 pengelola kustodian, dan 27 pedagang berizin. Bursa CFX memiliki 1.214 aset dan 49 derivatif, ICX menyediakan 871 aset. Hernawan menekankan pertumbuhan industri tidak lagi kecil, menuntut peningkatan tata kelola, manajemen risiko, perlindungan konsumen, dan literasi keuangan digital. Pertumbuhan pengguna harus diimbangi pemahaman untuk menghindari penipuan dan investasi ilegal.

Peristiwa ini diliput 4 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait