OJK Kasih Denda Rp 91 Miliar ke 104 Pelaku Pasar Modal
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengenakan denda total Rp 91,09 miliar kepada 104 pihak untuk pelanggaran di Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (PMDK) dari awal tahun hingga akhir Juli 2026. Sanksi ini dijatuhkan sebagai upaya penegakan ketentuan dan perlindungan konsumen.
Selain denda, OJK juga memberikan sanksi administratif lain, termasuk pencabutan izin usaha, pembatalan Surat Tanda Terdaftar (STTD), pembekuan izin, peringatan tertulis, dan perintah tertulis. Informasi ini disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas PMDK, Hasan Fawzi, dalam konferensi pers virtual pada 4 Agustus 2026.
OJK bekerja sama dengan Self Regulatory Organization (SRO) untuk mendorong reformasi integritas di pasar modal, seperti penyempurnaan metodologi High Shareholding Concentration (HSC). Langkah ini bertujuan meningkatkan transparansi, kredibilitas, dan investability pasar modal Indonesia.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 5 Agustus 2026 pukul 21.40
OJK Jatuhkan Denda Rp91 M ke Pelanggar Pasar Modal per Juli 2026
CNBC Indonesia · 4 Agustus 2026 pukul 16.28
OJK Kasih DendaRp91 Miliar, Cabutdan Bekukan Izin Pelaku Pasar Modal
CNBC Indonesia · 3 Agustus 2026 pukul 18.40
Ini Deretan Jurus OJK Jaga Stabilitas Sistem Keuangan
Liputan6.com · 4 Agustus 2026 pukul 21.16
OJK Blokir Rp 723,7 Miliar Dana Korban Penipuan
Berita terkait
Industri Kripto Cepat Tumbuh, Ini Alasannya
Detik.com · 16 Agustus 2026 pukul 15.50
Presiden Prabowo: OJK Lakukan Reformasi Terbesar di Pasar Modal
Detik.com · 15 Agustus 2026 pukul 13.59
Prabowo Targetkan Bursa Mineral-Komoditas Strategis Beroperasi 2027
Detik.com · 15 Agustus 2026 pukul 13.28
OJK Sebut Demutualisasi Bakal Buka Akses Sumber Permodalan BEI
Warta Ekonomi · 14 Agustus 2026 pukul 21.17