Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

OJK Kasih Denda Rp 91 Miliar ke 104 Pelaku Pasar Modal

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengenakan denda total Rp 91,09 miliar kepada 104 pihak untuk pelanggaran di Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (PMDK) dari awal tahun hingga akhir Juli 2026. Sanksi ini dijatuhkan sebagai upaya penegakan ketentuan dan perlindungan konsumen.

Selain denda, OJK juga memberikan sanksi administratif lain, termasuk pencabutan izin usaha, pembatalan Surat Tanda Terdaftar (STTD), pembekuan izin, peringatan tertulis, dan perintah tertulis. Informasi ini disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas PMDK, Hasan Fawzi, dalam konferensi pers virtual pada 4 Agustus 2026.

OJK bekerja sama dengan Self Regulatory Organization (SRO) untuk mendorong reformasi integritas di pasar modal, seperti penyempurnaan metodologi High Shareholding Concentration (HSC). Langkah ini bertujuan meningkatkan transparansi, kredibilitas, dan investability pasar modal Indonesia.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait