OJK Kasih Denda Rp 91 Miliar ke 104 Pelaku Pasar Modal
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengenakan denda total Rp 91,09 miliar kepada 104 pihak untuk pelanggaran di Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (PMDK) dari awal tahun hingga akhir Juli 2026. Sanksi ini dijatuhkan sebagai upaya penegakan ketentuan dan perlindungan konsumen.
Selain denda, OJK juga memberikan sanksi administratif lain, termasuk pencabutan izin usaha, pembatalan Surat Tanda Terdaftar (STTD), pembekuan izin, peringatan tertulis, dan perintah tertulis. Informasi ini disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas PMDK, Hasan Fawzi, dalam konferensi pers virtual pada 4 Agustus 2026.
OJK bekerja sama dengan Self Regulatory Organization (SRO) untuk mendorong reformasi integritas di pasar modal, seperti penyempurnaan metodologi High Shareholding Concentration (HSC). Langkah ini bertujuan meningkatkan transparansi, kredibilitas, dan investability pasar modal Indonesia.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 5 Agustus 2026 pukul 21.40
OJK Jatuhkan Denda Rp91 M ke Pelanggar Pasar Modal per Juli 2026
CNBC Indonesia · 4 Agustus 2026 pukul 16.28
OJK Kasih DendaRp91 Miliar, Cabutdan Bekukan Izin Pelaku Pasar Modal
CNBC Indonesia · 3 Agustus 2026 pukul 18.40
Ini Deretan Jurus OJK Jaga Stabilitas Sistem Keuangan
Liputan6.com · 4 Agustus 2026 pukul 21.16
OJK Blokir Rp 723,7 Miliar Dana Korban Penipuan
Berita terkait
OJK Denda 113 Pelaku Pelanggaran Pasar Modal Rp104,63 M per Agustus
CNN Indonesia · 8 September 2026 pukul 15.09
OJK Jatuhkan Denda Rp104,63 Miliar kepada 113 Pelaku Pasar Modal hingga Akhir Agustus 2026
Warta Ekonomi · 7 September 2026 pukul 17.47
OJK Rilis Aturansoal Pelaporan Insidental di Pasar Modal-Bursa Karbon
CNN Indonesia · 25 September 2026 pukul 19.18
Aturan Pelaporan Insidential di Pasar Modal Terbit, Berlaku 1 Oktober
CNBC Indonesia · 25 September 2026 pukul 16.37